RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Dian Ali, meminta Pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar segera bertaubat dan hindari korupsi. Pasalnya perkara korupsi diancam 18 tahun pidana penjara.
“Saya lebih menegaskan lagi, jangan sampai main-main soal korupsi, kalau ada permainan cukup sudah dan taubat sudah,” kata Dian Ali, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Jumat 18 Agustus 2023.
Hal itu ditegaskan Dian Ali dalam rapat koordinasi dan diskusi tentang pencegahan korupsi dalam proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bagi para pejabat Pemkot Ambon, Eksekutif dan Legislatif.
Rapat ini penting, karena pemda itu ada APBD dan di DPRD ada Badan Anggran (Banggar). Sehingga jangan main-main dengan aggaran tersebut.
Dia mengakui, pernah KPK mendengar anggaran perjalanan dinas, dan makan minum di Kota Ambon jadi temuan. Sehingga ini cukup sudah.
“Kita bicara lagi kedepan. Jangan sampai ada anggaran 1,2 dan 3 yang bermasah di eksekutif. Kami telah ingatkan jangan sampai ada main-main,” cetusnya.
Dia mengingatkan bagi penjabat Pemkot Ambon agar yang menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera diselesaikan.
“Ambon ini pasca penindakan jangan sampai sisa-sisa lama itu mengganggu birokrasi dan lain. Karena daluwarsa perkara korupsi 18 tahun, penjara,” pungkasnya. (MON)