RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mendalami identitas Fitri, pemilik rekening BNI yang menerima transferan uang mencapai Rp3 miliar dari terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan perkara suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa.
“Perlu ada pendalam dulu, jangan sampai salah objek. Kan banyak nama Fitri. Soal apakah dia (Fitri) istri Tagop, itu masih kita dalami. Yang pasti rekening BNI ini sudah diperiksa pada waktu pemeriksaan terdakwa kemarin,” tegas Penuntut Umum KPK RI, Eirlangga Jayanegara, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, 15 Agustus 2023.
Di tanya soal isi nota pembelaan terdakwa Tiong dalam persidangan pasca dituntut hukuman dua tahun pidana penjara oleh Penuntut Umum KPK RI, Eirlangga mengatakan bahwa terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dan meminta dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Namlea, Kabupaten Buru.
“Terdakwa minta dieksekusi ke Lapas Namlea karena pertimbangan keluarga terdakwa banyak di sana, sehingga bisa dijenguk. Dan kami menanggapinya bahwa tunggu perkara ini inkrach dulu,” katanya, mengutip nota pembelaan terdakwa Tiong.
Selain itu, lanjut Eirlangga, dalam nota pembelaan tersebut, terdakwa Tiong juga memberikan apresiasi atas tuntutan dua tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK RI.
“Hal lainnya, terdakwa mengapresiasi tuntutan Penuntut Umum yang sudah menuntutnya dua tahun. Terhadap pembelaan dari terdakwa, kami dari penuntut umum menanggapinya langsung, yaitu kami tetap pada tuntutan kami,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa, 8 Agustus 2023, terdakwa Tiong dituntut dua tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 85 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebab, Tiong dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, sebesar Rp 400 juta, yang bersumber dari terpidana Ivana Kwelju selaku direktur Vidi Citra Kencana.
Perbuatan Tiong, sebagaimana terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Tiong merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. ia didakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK RI, dijelaskan bahwa pada tahun 2015, demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tiong mendatangi kediaman Tagop Sudarso Soulisa selaku Bupati Bursel saat itu, dan menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan itu, akhirnya memenangkan lengan proyek tersebut, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan).
Terdakwa Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju langsung memenuhi janjinya dengan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman.
Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, terdakwa Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. (RIO)