RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Ruas jalan Lingkar Pulau Kesui Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku kini dalam tahap pembangunan.
CV Duta Wakate yang menjadi pemenang tender mengerjakan proyek dengan nilai Rp.5,7 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2023.
Proyek miliaran rupiah mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Wakil rakyat menaruh perhatian serius mengawal proses pembangunan jalan ini agar tidak kecolongan seperti ditahun anggaran sebelumnya.
Keseriusan legislatif mengawal proyek ini ditunjukkan dengan melakukan monitoring langsung ke lokasi.
Rombongan dipimipin anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) Halaludin Sagey. Ikut bersama yakni Abdullah Kelilauw, Abdul Gafar Wara wara, Hasan Day, Kaafa Hulihulis serta Somad Rumakabis.
Tim bentukan DPRD SBT ini tiba di Pulau Kesui pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Tim langsung “on the spot” (Meninjau) ke lokasi. Dimulai dari desa Tanah Baru yang merupakan titik awal pekerjaan.
“Dari tinjauan lapangan ini kan semua pekerjaan berjalan dengan baik,”ujar ketua tim DPRD, Halaludin Sagey kepada wartawan usai melakukan tinjauan di lokasi.
Politisi PAN ini mengaku, DPRD ingin memastikan proses pengerjaan ruas Lingkar Pulau Kesui berjalan sesuai target dan hasil yang didapat berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Kesui.
“Pada prinsipnya pekerjaan jalan sesuai dengan spesifikasi di dalam petunjuk kerja, ini yang menjadi keinginan masyarakat,”katanya.
Selain proyek jalan yang dibiayai ditahun anggaran 2023, Halaludin Sagey dan rekan-rekannya juga meninjau ruas jalan yang dikerjakan ditahun 2022.
Pada peninjauan di ruas ini, tim DPRD menemukan ada ketidakberesan dalam proyek yang sudah selesai dikerjakan itu. Tim lalu mengkroscek data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan membandingkan dengan hasil pekerjaan.
Halaludin menyebut, temuan BPK itu diperjelas DPRD dilapangan agar dalam rapat paripurna nanti akan direkomendasikan di kata akhir fraksi untuk segera diselesaikan.
“Untuk tahun 2022 ada temuan makanya ini mesti harus diperjelas, supaya kita kembali ini kan ada paripurna. Kita akan berikan rekomendasi di kata akhir fraksi untuk diselesaikan,”ungkapnya.
Ia meminta, pemerintah daerah terutama Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa tidak lagi memberi ruang kepada perusahaan untuk mengerjakan proyek pemerintah yang hasil kerjanya mendapat temuan BPK.
Antisipasi ini dilakukan supaya proyek infrastruktur yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa mendapat hasil sesuai kebutuhan masyarakat.
“Temuan-temuan ini harus ada sanksi dari pemerintah terhadap perusahaan yang memang pekerjaannya masih ada pengembalian, karena itu sangat merugikan,”pintahnya.
Ia menilai, pemerintah daerah lalai karena grup yang sama dengan memakai perusahaan berbeda setiap tahun masih mendapat proyek pemerintah. Padahal, temuan BPK harus dijadikan tolak ukur untuk menolak penawaran dari perusahaan tersebut mengikuti lelang paket proyek milik pemerintah.
Di kesempatan yang sama ia berharap, temuan BPK mendapat perhatian pihak penegak hukum terutama kejaksaan. Keterlibatan korps baju coklat dalam menindaklanjuti temuan BPK dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang sengaja melakukan mark up dalam pekerjaannya.
“Kejaksaan harus menelusuri pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai. Pengembalian itu kan hasil temuan BPK. Berarti itu pekerjaan yang tidak sesuai. Jadi kalau perusahaan yang bersangkutan masih dapat-dapat pekerjaan terus, kita bisa mencurigai itu,”katanya. (RIF)