RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane, penyidik tindak pidana umum, Polda Maluk resnu nebaujab kasusnya ke tahap penyidikan.
Dengan ditingkatkannya status kasus ini, maka David Katayane resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
“Penetapan tersangka melalui gelar perkara kemarin (Selasa),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan Rabu (09/08/23).
Setelah ini penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memeriksa DK sebagai tersangka.
“Iya untuk status DK sudah dinaikan menjadi tersangka,” ujar Andri Iskandar
Selanjutnya, ia dikenakan pasal pasal 6 huruf c, UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun saat ini, DK belum ditahan karena penyidik baru selesai gelar perkara.
“Nanti kita jadwalkan ulang dulu pemeriksaan DK di hari Jumat ini atau Senin depan setelah itu baru bisa ditindaklanjuti ditahan atau tidak, ini kan baru penetapan tersangka,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku berinisial DK diduga melecehkan karyawannya.
Pelecehan seksual itu diduga sudah terjadi tiga kali dalam periode bulan Juli 2023.
Hanya saja, bentuk pelecehan tersebut belum diungkapkan. (AAN)