RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, dikabarkan memerintahkan segera dilakukan gelar perkara tiga kasus besar yang sedang ditangani Polda Maluku. Pasalnya, muncul dugaan ada oknum-oknum yang mengintervensi agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.
Ketiga kasus yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Maluku, yakni kasus Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kota Tual, tukar guling lahan antara Yayasan Poitech dan Pemerintah Provinsi Maluku serta pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Kepulauan Aru.
“Tadi ada gelar perkara. Ada Pak Kapolda, Pak Wakapolda dan Kabid Humas. Ada pihak-pihak yang hendak intervensi penanganan kasus yang sedang ditangani. Tapi, Pak Kapolda perintahkan jalan dan jangan takut,” kata sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku, Selasa, 8 Agustus 2023.
Disinggung apakah semua kasus atau satu saja yang mau diintervensi, sumber itu enggan menyebutkannya.
“Tidak tahu tiga kasus atau satu saja. Pastinya ada yang mau intervensi,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dihubungi membenarkan ada gelar perkara.
Tapi dirinya tidak menjelaskan perkara-perkara apa saja yang digelar.
“Tadi saya tidak ikut, yang ikut itu Pak Kapolda Pak Wakapolda Irwasda yang diwakili Auditor TK III Kombes Pol Driyano Ibrahim, dan Kabid Propam Polda Maluku,” jelasnya kepada Rakyat Maluku.
Kapolda, lanjut Kabid Humas, menginstruksikan kepada penyidik untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang kini sedang ditangani di Maluku.
“Saya perintahkan agar kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani di Maluku dituntaskan sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dan hasil supervisi dan koordinasi dari KPK, dengan demikian semua rangkaian proses penegakan hukum kasus-kasus korupsi tersebut dalam pengawasan serta supervisi oleh Mabes Polri dan KPK,” kata Kapolda sebagaimana siaran pers yang diterima Rakyat Maluku.
Semua pihak tidak perlu melakukan hal-hal yang kontraproduktif dengan pernyataan-pernyataan memaksakan kehendak masing-masing yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengganggu kerukunan dan gangguan Kamtibmas.
Polda Maluku akan menindak tegas dan memproses hukum siapapun yang mencoba menganggu dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan alasan-alasan yang tidak ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang dilakukan.
Kapolda juga meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam melakukan proses penyidikan. “Hasil paparan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan dan petunjuk yang diberikan baik oleh Mabes Polri maupun oleh KPK,” tambahnya.
Irjen Latif juga berharap kepada semua pihak agar dapat mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan jangan ada intervensi dari siapapun dan dari manapun untuk mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan. Apalagi dengan tujuan untuk membuat situasi dan kondisi kamtimbmas menjadi tidak kondusif di masyarakat.
Proses penyidikan yang dilakukan adalah dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat dengan tetap memberikan persamaan hak dihadapan hukum dan asas praduga tak bersalah kepada pihak-pihak yang terlibat. Jadi tidak ada motif-motif lain selain hal tersebut.
“Kalau tidak puas dengan proses hukum yang ditangani penyidik, silahkan berproses melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” pungkasnya. (AAN)