RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Seram bagian Barat (SBB) Nasir Surualy dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerjasama.
Selain Nasir Surualy, empat anak buahnya, yakni Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi.
Nasir Surualy Cs dilaporkan oleh CV Sinjai Mandiri.
Laporan pengaduan tertuang dalam Nomor 07/Lp/VII/2023, tertanggal 26 Juli 2023.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, mereka dipolisikan karena PUPR membatalkan kontrak pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas jalan Desa Sumeit Pasinaro-SP Watul, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten SBB
CV Sinjai Mandiri sudah ditetapkan sebagai pemenang tender paket proyek pekerjaan konstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix. Selaku pemenang tender, sudah ada surat perjanjian Nomor: 600/05/PPK-SP-SW/SP.01?APBD-DAK/DPUPR/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023.
Tanggal 14 Juli 2023 lalu, Kadis PUPR SBB Cs, melakukan pelelangan /tender ulang atas paket pekerjaan yang telah dilakukan kontrak kerja dengan CV Sinjai Mandiri. Saat itu dilakukan PPK lama Alberth G Wattimuri pada 27 Juni 2023.
Tender ulang ini tanpa pemberitahuan dan atau pembatalan kontrak dengan CV. Sinjai Mandiri yang telah dilaksanakan ADENDUM 01 PPK Nomor : 600/06/PPK-SP-SW/SK-ADD-01.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 tentang Perubahan Nilai Kontrak atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor :600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 sebagai pemenang kontrak.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra yang dihubungi membenarkan lapor itu.
“Kemarin suratnya masuk, nanti kita tindalanjuti,” kata dia kepada Rakyat Maluku via seluler, Minggu, 6 Agustus 2023.
Karena itu, dalam waktu dekat pelapor dan yang dilapor akan diundang untuk dimintai klarifikasi.
“Iya (nanti akan diperiksa). Karena suratnya baru masuk kita tindalanjuti dengan lakukan penyelidikan,” ucapnya. (AAN)