RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan penganiayaan yang menewaskan Rafli Rahman Sie (18), kini menjadi atensi Polda Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lothari Latif, menurunkan Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memantau setiap perkembangan masalah ini.
“Tim dari Krimum (Reserse Kriminal Umum) melakukan supervisi terhadap kasus ini dengan koordinasi. Juga koordinasi dengan Kejaksaan untuk kasus ini dituntaskan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kapolda, lanjut juru bicara ini, berkomitmen menuntaskan persoalan ini, tanpa pandang bulu.
“Intinya komitmen dari Bapak Kapolda adalah siapapun baik itu anggota polisi maupun bukan, pejabat atau bukan, keluarga pejabat atau bukan keluarga pejabat siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, sudah tentu sama dihadapan hukum,” ucapnya.
Ohoirat yang saat itu didampingi Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimum Kompol Izaac Risambessy dan Kasat Reskrim Polresta Ambon Kompol Beny Kurniawan, membantah kalau aksi yang dilakukan Adli Toisuta, bukan di Asrama Polisi (Aspol).
“Bahwa tempat kejadian perkara (TKP) adalah bukan di Aspol Polresta Ambon, tetapi TKP nya adalah di Tanah Lapang Kecil (Talake) yang itu berseberangan dengan Polresta Ambon, dimana itu pemukiman masyarakat umum, jadi bukan di Polresta Ambon,” tuturnya.
Disinggung mengenai hasil autopsi, eks Wadirkrimum Polda Maluku ini menjelaskan kalau itu kewenangan dokter Forensik.
“Memang hasil autopsi ada kesesuaian dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Tapi, hasilnya itu kewenangan dokter. Ini nanti dibuka di pengadilan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Kompol Beny Kurniawan menjelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan tersangka terhadap almarhum, itu tiga kali.
“Tiga kali dipukul dari kepala, tapi posisi korban masih memakai helm,” kata calon Wakapolres Maluku Tengah ini sekaligus mematahkan spekulasi kalau korban sebelum dipukul saat pertama kali masuk gang.
Untuk kasus ini, pihaknya sementara memakai Pasal 351 ayat (3), yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Sejauh ini baru kita tetapkan pasal tersebut, dan masih perdalam lagi untuk bisa kita kenakan dengan ketentuan pasal yang lain terkait perbuatan.Tentu saja ini harus kita singkronkan dengan fakta yang terjadi yang kita temukan terkait dengan peristiwa ini. Kita juga sudah kirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Ambon,” pungkasnya.
Sebelumya, Abdi Toisuta, anak dari Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta memukul Rafli Rahman Sie (18), hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu, 30 Juli 2023, sekira pukul 21.30 WIT.
Korban sempat dibawa ke RST. Sebab, saat dipukul, Rafli diduga pingsan. Di RS Dr Latumeten itulah korban dinyatakan meninggal dunia. (AAN)