RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah menggarap sebanyak 50 kepala sekolah (Kepsek) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun 2022.
Plh. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, SH, mengatakan, pemeriksaan terhadap puluhan kepala sekolah itu dalam kepentingan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa 50 kepala sekolah. Dan kedepannya masih ada lagi beberapa kepala sekolah lainnya yang akan dipanggil untuk diminta keterangannya oleh Jaksa Penyelidik,” kata Taufik, saat dikonfirmasi media ini via seluler, tadi malam.
Dia menjelaskan, 50 kepala sekolah itu terdiri dari 36 kepala sekolah dari Kecamatan Seram Barat dan 14 kepala sekolah dari Kecamatan Kairatu Barat.
“Di Kecamatan Seram Barat itu ad 43 kepala sekolah yang dipanggil, tapi yang datang untuk memberi keterangan hanya 36 orang saja. Nanti akan dijadwalkan ulang,” jelas Taufik.
Meski Taufik tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan, namun informasi yang berhasil diterima media ini bahwa puluhan kepala sekolah itu diperiksa seputar pendistribusian seragam sekolah oleh Dinas Pendidikan kepada tiap-tiap sekolah.
“Mereka hanya ditanya berapa banyak seragam sekolah yang mereka terima dari dinas. Hal ini juga untuk mengetahui total nilai kerugian keuangan negaranya,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan.
Sebelumnya Taufik mengungkapkan, penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari SBB yang menerima laporan aduan dari masyarakat terkait banyaknya seragam yang tidak terdistribusi dan masih tersimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.
Selanjutnya, Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko SH MH, mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dengan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Taufik, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.570.620.000.
Dengan rincian, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 sebesar Rp 2.325.628,000 dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022 sebesar Rp 2.244.992.000.
Dimana, pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun anggaran 2022 telah dimenangkan oleh perusahaan berinisial VDP, dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak pada 17 Maret 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
“Dalam ekspos perkara internal, terungkap atau ditemukan adanya perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” beber Taufik. (RIO)