RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Kepala Seksi Sub Pengendali Mutu Pelayanan RSUD RSUD dr. M. Haulussy, Hendrik Tabalessy, selama empat tahun pidana penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsider satu tahun kurungan.
Perbuatan terdakwa Hendrik Tabalessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 pada RSUD dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nom 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada media ini di kantornya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Diklat, dr. Jeles A. Atihuta, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Bidang Keperawatan Nurma Lessy selaku PPK, dan Bendahara Pengeluaran Maryory Johnnes, kata Wahyudi, telah duluan divonis oleh pengadilan pada pekan kemarin.
Dimana, mereka dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa ini tidak dihukum membayar uang pengganti (kerugian negara), karena semuanya dibebankan kepada terdakwa Hendrik Tabalessy (dalam BAP terpisah),” jelas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, sampai saat ini masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan Pengadilan Tipikor Ambon itu.
“Sepertinya masih pikir-pikir, karena saya belum dapat info apakah bahwa para terdakwa ini telah menerima putusan pengadilan ataukah melakukan upaya hukum banding,” tuturnya. (RIO)