RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2022, pasti diperiksa.
“Siapapun yang turut diduga ada kaitannya dalam perkara ini, pasti dipanggil untuk diminta keterangannya, termasuk kadis (kepala Dinas Pendidikan), tidak ada tebang pilih,” tegas Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini, via seluler, Senin, 31 Juli 2023.
Dikatakan Wahyudi, saat ini penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB sementara melakukan serangkaian pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana.
“Kita biarkan dulu penyelidik bekerja, nanti kalau sudah ada perkembangan penanganan kasusnya, baru kita rilis ke teman-teman media. Yang pasti saat ini masih dilakukan Puldata dan Pulbaket oleh penyelidik,” tuturnya.
Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut awalnya dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejari SBB yang menerima laporan aduan dari masyarakat terkait banyaknya seragam yang tidak terdistribusi dan masih tersimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.
Selanjutnya, Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko SH MH, mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dengan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Wahyudi, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.570.620.000.
Rinciannya, paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 sebesar Rp 2.325.628,000 dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022 sebesar Rp 2.244.992.000.
Di mana, pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun anggaran 2022 telah dimenangkan oleh perusahaan berinisial VDP, dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak pada 17 Maret 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
“Dalam ekspos perkara internal, terungkap atau ditemukan adanya perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” jelas Wahyudi. (RIO)