RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait informasi anggaran Kwarda Maluku terus diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan, dari para pelapor, Widya Pratiwi Murad Ismail, pengacara Widya dan terlapor, Samson Attapary.
Samson Attapary diperiksa selama 7 jam pada, Jumat, 28 Juli 2023.
“Belum semua diperiksa. Kan penyusun anggaran juga belum,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Andri Iskandar kepada Rakyat Maluku, Minggu, 30 Juli 2023.
Pihaknya, lanjut Kombes Andri, akan mengundang tim penyusun anggaran dari Pemerintah Provinsi Maluku guna menjelaskan persoalan yang sedang viral ini.
Setelah semua saksi diperiksa, baru dilanjutkan dengan gelar perkara. Gelar perkara ini untuk memutuskan apakah kasus ini dinaikkan ke penyidikan atau dihentikan.
“Setelah semua diperiksa baru dijadwalkan untuk gelar perkara,” tandasnya.
Untuk diketahui, buntut dari pernyataan Samson Attapary terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2022 kepada Kwarda Pramuka senilai Rp2,5 miliar yang diduga fiktif, elemen masyarakat pun ramai-ramai datang ke Polda Maluku melaporkan politisi PDIP itu, Sabtu, 22 Juli 2023.
Mereka terdiri dari tokoh Pemuda, masyarakat, dan tokoh adat serta para Upulatu dari Jazirah Leihitu menyambangi Polda Maluku di Tantui. (AAN)