PWI Maluku Ingatkan Polda Tak Kriminalisasi Pers

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku mengingatkan Polda Maluku agar tidak ceroboh dalam menjalankan tugas sehingga berdampak pada unsur mengkriminalisasi insan pers di bumi para raja ini.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficia Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers PWI Maluku, Rony Samloy, S.H, dalam keterangan pers, di Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat, 27 Juli 2023, sore.

Menurut Rony, ketegasan tersebut berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku dalam rangka menyikapi langkah penyelidik Polda Maluku yang telah memberikan undangan kepada VR, seorang Jurnalis Porostimur.com, untuk diklarifikasi menyangkut salah satu pemberitaan yang ia tulis.

PWI Maluku, tambah Rony, juga mengingatkan Polda Maluku untuk tidak mengingkari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022, yang bertujuan menegakkan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

“Jika penyelidik Polda Maluku tetap bersikeras memanggil Jurnalis Porostimur.com (VR) dan ingin mengintervensi kerja pers, maka bagi kami hal itu merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai kriminalisasi terhadap pers, sebagaimana diancam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta pelecehan terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.

“Dan jika jika pers ingin dikekang seperti itu, maka pers dapat menggunakan hak tolak untuk memberikan keterangan di depan penyidik polisi in casu Polda Maluku sebagaimana amanat Pasal 1 butir 10 juncto Pasal 4 ayat (4) UU Pers,” tambah Rony.

Dia menjelaskan, pers sebagai salah satu pilar dari empat pilar demokrasi tak dapat dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun. Sebab, demokrasi akan menemukan ruh sejatinya jika pers dijamin dan dilindungi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial (in casu Pasal 3 ayat 1 UU Pers).

“Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara (Pasal 4 ayat 3) dan untuk menjamin kemerdekaan pers, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi untuk diinformasikan ke khalayak (publik), sebab pers adalah mata, hidung dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat,” jelas Rony.

Dikatakan Rony, berita adalah karya jurnalistik yang tidak dapat dipidana, apalagi dengan aduan atau laporan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat atau orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa.

Narasumber yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, lanjut Rony, dapat menempuh upaya yang dijamin UU Pers sebagai “lex specialist” (aturan khusus) yakni melalui mekanisme “hak jawab” sebagaimana maksud dan amanat Pasal 5 UU Pers.

“Jika pemberitaan soal dugaan anggaran hibah Kwarda Pramuka Maluku lantas kemudian dijadikan dasar laporan pengaduan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan, maka penyidik Polda Maluku seyogianya tetap menggunakan mekanisme sengketa pers melalui hak jawab sesuai maksud UU Pers,” papar Rony.

“Dan relevan dengan itu, maka polisi tidak dapat meminta pertanggungjawaban hukum jurnalis (wartawan) hanya merujuk pada pelanggaran Pasal 310 KUHP. Sebab hak imunitas (kekebalan hukum) wartawan secara eksplisit sudah ditegaskan di dalam Pasal 8 UU Pers, Pasal 27 ayat 3 UU ITE No. 11 Tahun 2008, khusus di frasa dengan sengaja dan tanpa hak dan ratio legis Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengacu pada karya jurnalistik (bukan berita bohong),” sambungnya.

Dikatakan Rony, pihaknya meyakini sungguh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latief adalah Bhayangkara Negara Sejati yang tidak akan membiarkan demokrasi di NKRI tercinta ini dinodai oleh tangan-tangan kekuasaan, yang ingin membungkam kemerdekaan pers dengan cara-cara keji dan tak profesional.

“Sebab!bagi kami apapun alasannya, negara kita ini akan berdiri tegak dan supremasi hukum akan dijunjung tinggi jika pers dilindungi dan kemerdekaan pers adalah mutiara demokrasi yang perlu dijaga. Salam Kemerdekaan Pers,” tutupnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version