RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meminta warga Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), agar dapat melaporkan secara resmi dugaan hilangnya dana bantuan yang tak kunjung disalurkan oleh pemerintah daerah kepada 1.258 rumah yang rusak pasca gempa bumi tahun 2019 lalu.
“Silahkan warga Suli laporkan secara resmi ke Kejaksaan, baik ke Kejati Maluku maupun ke Kejari setempat, nanti kami tindaklanjuti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini, tadi malam.
Dia menyarankan, agar masyarakat Negeri Suli nantinya dapat memasukan kronologis tentang rangkaian peristiwa yang terjadi disertai dengan data-data atau bukti dokumen pendukung ke dalam laporan yang dibuat.
“Kalau ada bukti-bukti dokumen atau lainnya, bisa langsung dimasukan ke dalam laporan. Sehingga, kami bisa dengan mudah dan cepat mendalaminya guna mengambil sikap selanjutnya,” pinta Wahyudi.
Dia menjelaskan, setiap warga negara berhak membuat laporan pengaduan kepada lembaga penegak hukum, termasuk ke Kejaksaan, tentang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, baik yang dialaminya secara langsung maupun yang berdasarkan informasi yang di dapat.
Dan aparat penegak hukum, lanjut Wahyudi, berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan tersebut guna memberikan rasa keadilan hukum yang sama.
“Inilah tugas masyarakat sebagai mitra dari lembaga penegak hukum. Selalu bersinergi memberikan informasi tentang dugaan penyelewengan anggaran daerah/ negara. Jadi, kita sama-sama mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang/ jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Saniri Negeri Suli, Johanis Waisapi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini dana bantuan yang dijanjikan, sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing rumah rusak ringan tidak pernah diberikan.
“Kami curiga, dana itu telah raib. Sebab, sampai sekarang belum disalurkan. Padahal, dana bantuan itu telah dikucurkan BPBD Provinsi Maluku ke BPBD Kabupaten Maluku Tengah. Namun warga tidak menerimanya sampai saat ini,” ujar Johanis, Rabu (26/7/2023).
Johanis mengatakan, di tahun 2022, tim BPBD Maluku Tengah dan pihak Bank BNI langsung turun ke Desa Suli untuk mengurus pembuatan Buku Rekening Bank BNI sebagai bank penampung dana bantuan itu. Namun, pasca pembuatan rekening bank itu, sampai saat ini anggarannya tak kunjung diberikan.
“Itu hak kami. Sehingga kami pantas mempertanyakan, kemanakah hilangnya dana bantuan tersebut,” tandasnya.
Johanis dikesempatan itu, mengaku, pendataan kala itu dilakukan untuk rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Untuk rusak berat sebanyak 41 rumah dan rusak sedang 244 rumah telah menerima bantuannya. Tetapi bagi 1.258 rumah yang rusak ringan belum mendapatkan bantuan itu.
“Kalau memang tidak diberikan lagi, maka kami berharap Jaksa mengusutnya, karena itu bagian dari tindakan penyelewengan terhadap keuangan negara. Tindakan penggelapan terhadap hak-hak masyarakat,” tutup Johanis. (RIO)