RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan tersangka pada Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1004/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 telah menetapkan Tersangka berinisial WA dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019,” ucap Kasi Intelijen Romi Prasetio Niti Samito lewat rilisnya yang diterima Rakyat Maluku, Kamis, 27 Juli 2023.
WA merupakan penyedia selaku Kuasa Direktur CV. Varia Karya Teknika berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur CV. Varia Karya Teknika Nomor 12 tanggal 18 Juli 2019.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-124/0.1 15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, Tim Penyidik Kejari Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka WA yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.806.352.234 yang terdiri dari kerugian fisik bangunan sebesar Rp 1.559.802 102,47 dan denda keterlambatan sebesar Rp 246.550.131,53 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkapnya.
Penetapan tersangka, lanjut Romi, Prasetio Niti Samito, melalui penyelidikan. Dari penyelidikan ditemukan hukum, yakni Puskesmas Longgar tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan. Kejari Aru, tambah dia, juga disita uang Rp 1 559.802.102,47 dari WA.
“Dalam perkara ini, penyidik masih akan mengembangkan dan memperdalam siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dalam perkara ini sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Namar 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesa Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, kata Romi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor . PRINT353/0 1 15/Fd 1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, Tersangka WA pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari sejak tanggal 27 Juli 2023 s/d tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas III Dobo.
“Penyidikan Puskesmas Longgar ini merupakan puskesmas keempat yang kami sidik, yang mana sebelumnya sudah ada Puskesmas Karaway, Puskesmas Ngaibor dan Puskesmas Mesiang,” jelas Kasi Intel. (AAN)