RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku bakal mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Maluku pada 4 November 2023.
Pasalnya saat ini KPU Maluku, masih berproses pada tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu.
“KPU saat ini masih berproses pada tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan. Sehingga pengumuman DCT DPRD Maluku itu nanti pada 4 November 2023,” kata Komisioner KPU Provinsi Maluku, Khalil Tianotak, kepada wartawan di ruang kerja, Rabu 26 Juli 2023.
Menurut Tianotak, setelah Bacaleg ajukan perbaikan pada 6 Agustus 2023, kemudian KPU melakukan rekapitulasi terhadap hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua yang diajukan masing-masing parpol.
KPU akan mengeluarkan rancangan daftar calon sementara (DCS) untuk kemudian dicermati oleh parpol. Untuk tahapan ini
dari 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Bagi Parpol wajib untuk menela’ah rancangan DCS agar dapat melihat apakah yang diajukan Parpol sama dengan yang tertera dalam rancangan DCS atau tidak,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Tianotak, KPU akan menyusun dan menetapkan rancangan DCS menjadi DCT 12-18 Agustus 2023. 19 Agustus akan diumumkan DCS untuk DPRD provinsi Maluku.
Rancangan DCT dilakukan dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Dan pengumumannya digelar pada 4 November 2023.
“Dari tanggal 19-29 Agustus itu nanti ada tahapan menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS yang diumumkan. Setelah tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, Parpol dapat mengajukan penggantian Bacaleg mulai dari 14-20 September 2023,” bebernya.
Tianotak mengakui, KPU Provinsi Maluku,
masih menemukan ada beberapa nama ganda yang diajukan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Temuan itu berdasarkan hasil rekapitulasi administrasi dokumen Bacaleg DPRD Maluku tahap satu.
“Atas masalah tersebut, KPU Maluku sudah menyurati Parpol untuk dilakukan klarifikasi kegandaan Bacaleg. Waktu yang diberikan yakni selama empat hari terhitung dari 17-20 Juli 2023,” bebernya.
Setelah dilakukan perbaikan oleh Parpol, Parpol kemudian akan menguploadnya kembali ke Silon KPU mulai 18-26 Juli 2023.
“Jika setelah verifikasi namun masih ditemukan adanya kegandaan nama Bacaleg, maka KPU akan memanggil Parpol dimana Bacaleg tersebut terdaftar untuk kemudian dilakukan klarifikasi lanjutan. Jawdal untuk tahapan ini dimulai dari tanggal 26-29 Juli 2023,” pungkasnya. (MON)