RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Masih ingat kasus dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, Bripka SN alias Sandro dan Briptu RS alias Rian, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan dan juga kekerasan seksual terhadap korban inisial MS (39), di Kamar 212, Hotel Budged, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 19 Juni 2023?
Pada 30 Juni 2023, korban MS tiba-tiba melakukan jumpa pers dan menyatakan bahwa dirinya telah mencabut laporannya di Polda Maluku lantaran pengakuannya ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut korban, bahwa fakta yang terjadi adalah saat itu mereka minum minuman keras kemudian terjadi pertengkaran antara dirinya dengan Bripka SN, yang kemudian menyebabkan Bripka SN tiba-tiba mengayunkan tangan secara refleks dan mengenai wajah dirinya.
Ternyata, setelah mencabut laporannya, korban MS diduga diam-diam melakukan pemerasan terhadap keluarga Bripka SN. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Bripka SN, Henry Lusikooy dan rekan, yang mengaku telah melapor balik korban MS pada 18 Juli 2023 kemarin.
“Kita sudah laporkan balik korban MS dengan sangkaan pemerasan terhadap Bripka SN dan istrinya, yang adalah klien kami,” tutur Henry, kepada media ini, Selasa, 25 Juli 2023.
Dia menceritakan, SN dilaporkan oleh MS terkait dugaan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dan penganiayaan yang terjadi di Hotel Budget. Akibatnya NS ditangkap pada 20 Juni 2023 dan ditahan penyidik Reskrimum Polda Maluku sejak 21 Juni 2023.
Pada saat penangkapan terhadap SN, istri SN mencoba membangun komunikasi dengan MS saat berada di Kantor Reskrimum Polda Maluku, dimana keduanya saling bertukar nomor telepon atau WA. Dan pada malam harinya, istri NS mencoba menghubungi MS lewat percakapan WA dan disambut baik oleh MS.
Dalam percakapan yang berjalan dengan baik itu, MS lantas meminta bantuan uang dari istri SN sebesar Rp 2 juta. Dan pada hari itu juga (20 Juni 2023), lanjut Henry, istri SN mentransfer uang sebesar Rp 2 juta kepada MS sesuai permintaan MS.
Kemudian keesokan harinya, MS bertemu dengan istri NS di Restoran Teluk Ambon dan saling bercerita dengan baik. Malam harinya sekitar pukul 22.23 Wit, MS menghubungi istri SN melalui percakapan WA dan kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar uang kost MS. Dan hal itu sudah dikabulkan istri SN.
“Kemudian pada 23 Juni 2023, MS kembali bertemu dengan istri SN di kawasan Kota Jawa. Dalam pertemuan tersebut, lagi-lagi MS meminta uang kepada istri SN sebesar Rp 1 juta dan uang tersebut kemudian ditransfer istri SN ke rekening milik MS,” ungkap Henry.
Selanjutnya pada 24 Juni 2023, lanjut Henry, tanpa permintaan dan tanpa sepengetahuan istri SN, terlapor telah membuat surat pernyataan untuk mencabut laporan polisi tertanggal 19 Juni 2023.
Dimana dalam surat pernyataan yang dibuat MS tersebut disebutkan dengan tegas bahwa pernyataan pencabutan laporan polisi tertanggal 19 Juni 2023 itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Bahkan dalam surat tersebut, MS meminta agar perkara tersebut tidak sampai ke pengadilan.
Selanjutnya pada 25 Juni 2023, MS menghubungi istri SN dan dalam percakapan via WA tersebut MS menyatakan anaknya sedang sakit dan MS meminta uang dari istri SN sebesar Rp 2.800.000, dan lagi lagi istri SN memenuhi permintaan MS.
Masih dalam percakapan tersebut, MS kepada istri SN menyatakan bahwa dirinya akan menggelar konfrensi pers guna mengklarifikasi laporan polisi yang dibuatnya. Saat itu istri SN sempat berkata kepada MS, apakah konfrensi pers tersebut tidak lebih baik menunggu perintah Kapolda Maluku. Akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan MS.
Kemudian pada 27 Juni 2023, MS menghubungi istri SN dan menyuruh agar istri SN menghapus semua percakapan WA mereka lantaran HP milik MS akan diperiksa penyidik.
Dan selanjutnya dalam percakapan tersebut MS meminta kepada istri SN untuk mentransfer uang ke rekening nomor 0440999905 pada BCA atas nama Jantje Serhalawan. Dimana belakangan diketahui orang yang bernama Jantje Saherlawan tersebur adalah seorang anggota Polisi
Uang yang diminta MS untuk ditransfer ke rekening Jantje Saherlawan yakni antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Dan saat itu istri SN mentransfer uang tersebur ke rekening MS. Sela permintaan tersebut, ada juga permintaan lainnya dari MS kepada istri NS dimana uang yang diminta MS berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Kemudian pada 2 Juli 2023, lanjut Henry, MS menghubungi salah satu pengacara SN yang bernama Andre Hara Rakil dan menyuruh Rakil untuk menyampaikan kepada SN bahwa MS akan berangkat.
Dan saat itu MS juga mengirimkan bukti harga tiket pesawat terbang untuk dua orang sebesar Rp 7.536.000. Dan percakapan WA dari MS tersebut diteruskan Andre Hara Rakil kepada istri NS. Kemudian istri NS mentransfer uang sebesar Rp 7.700.000 kepada MS lewat nomor rekening Andre Hara Rakil.
Puncaknya pada 7 Juni 2023, MS lewat Andre Hara Rakil meminta uang SN sebesar Rp100 juta disertai ancaman bila perlu jual rumah, jika tidak maka SN akan masuk penjara. Selanjutnya bukti pembicaraan baik berupa chattingan maupun voice note antara MS dan Andre Hara Rakil itu diteruskan Andre Hara Rakil kepada istri SN.
“Berdasarkan kronologis yang kami sampaikan dan alat bukti yang ada pada kami, maka terlihat jelas bahwa MS diduga menggunakan laporan polisinya tertanggal 19 Juni 2023 itu guna memeras klien kami maupun istrinya. Dan pemerasan yang diduga dilakukan MS ini juga disertai dengan ancaman,” beber Henry.
Sementara itu, korban MS yang coba dihubungi media ini belum berhasil terhubung. (RIO)