RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID.AMBON.- Seleksi calon anggota Bawaslu Kota Ambon telah memasuki babak akhir, setelah 12 peserta dinyatakan lolos phisikologi dan kesehatan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Sayangnya,dari penelusuran Rakyat Maluku pada fitur cek anggota partai politik yang disediakan KPU dan Bawaslu RI ditemukan salah satu peserta bernisial SSS yang sampai saat ini masih terdaftar sebagai anggota Partai Ummat pada salah satu kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Hal ini tentunya menabrak poin 9 tentang persayaratan adminitrasi para peserta bakal calon anggota Bawaslu yang menyebutkan, peserta wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon kemudian dibuktikan dengan surat pemunduran diri.
Terkait ini, Ketua Tim Seleksi Novi Soleman menjelaskan jika tahapan di tingkat Timsel telah selesai dengan disampaikannya 12 nama ke Bawaslu RI.
Sehingga pihaknya tidak dapat lagi beragumen atau memberikan penjelasan terkait mekanisme seleksi, baik soal temuan adanya peserta yang masih terdaftar sebagai anggota partai politik maupun aduan lainnya.
” Tahapan sudah tidak lagi di kita (timsel). Bagi siapapun yang ingin mengadukan temuan , silahkan membuat aduan dan disampaikan ke Bawaslu RI,ditembuskan kepada kami. Aduan harus berisi identitas yang jelas, dan pengadu akan dirahasiakan,”singkatnya. (ARI)