RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aksi mogok kerja sejumlah dokter spesialis dan tenaga kesehatan (Nakes) pada RSUD Namlea, akibat Pemerintah Kabupaten Buru belum juga melunasi pembayaran insentif/tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan BPJS Kesehatan, kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sumber terpercaya koran ini di lingkungan Kejaksaan mengungkapkan, selain dalam pengumpulan data atau Puldata, sejumlah dokter spesialis dan nakes juga telah diminta keterangan atau Pulbaket oleh penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Dokter Spesialis dan nakes yang diminta keterangannya itu adalah mereka yang sampai saat ini belum menerima jasa medis BPJS Kesehatan. Sehingga, keterangan mereka akan kita kembangkan untuk mencari titik terang,” ungkap sumber itu yang meminta namanya dirahasiakan, di Ambon, Senin, 24 Juli 2023.
Untuk Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya, dan pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Buru, kata sumber itu, juga telah dijadwalkan untuk diminta keterangannya oleh penyelidik dalam waktu dekat ini.
“Nanti mereka akan dikonfirmasi terkait dengan keterangan dokter spesialis dan nakes yang belum menerima jasa medis BPJS Kesehatan itu. Apa penyebabnya hingga belum dilakukan proses pembayaran jasa medis,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, membenarkan informasi tersebut.
“Ia benar, Kejari Buru sementara melakukan proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan terhadap beberapa pihak dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD Namlea,” akui Wahyudi.
Ditanya pihak-pihak mana saja yang sudah diminta keterangannya oleh penyelidik, Wahyudi mengaku hal tersebut belum dapat dipublikasikan. Sebab, penanganan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Soal nama-namanya, nanti saja, karena masih penyelidikan. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami laporkan lagi ke teman-teman media,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebagaimana keterangan Kajari Buru, M. Hasan Pakaja, bahwa dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai Juni 2023 senilai Rp 26,511,596,500.
“Sesuai dengan aturannya, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya buat jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” jelas Wahyudi. (RIO)