RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan 5.673 pemilih penyandang disabilitas atau difabel ( Different Abilities People) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Maluku.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Senin 24 Juli 2023.
“Kita punya sebanyak 5.673 pemilih penyandang disabilitas,” katanya.
Menurut Rifan, kategori penyandang disabilitas yang terbanyak pada cacat fisik dengan jumlah 2.709 pemilih. Diikuti dengan penyandang difabel mental sebanyak 1.026 pemilih, netra 767 pemilih, wicara 668 pemilih, intelektual sebanyak 281 pemilih dan rungu 222 pemilih.
“Kategori penyandang disabilitas yang didata diantaranya cacat fisik, intelektual, mental, netra, rungu dan wicara. Mereka juga punya hak yang sama untuk menyalurkan suara pada Pemilu nanti,” sebutnya
Diketahui, KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Maluku sebanyak 1.341,012 pemilih.
Jumlah ini tersebar pada 11 kabupaten/kota di Maluku dengan rincian 658,058 orang diantaranya pemilih laki-laki dan 682,954 pemilih perempuan.
Sementara soal infografis DPT Maluku berdasarkan generasi dan usia, Kubangun mengaku, itu dibagi dalam lima kategori, diantaranya, gen Z (11-26 tahun), gen Y (27-42 tahun), gen X (43-58 tahun), baby boomers (59-78 tahun) dan pre-boomer ( lebih dari 78 tahun).
Jumlahnya, gen Z sebanyak 411.002 pemilih, gen Y sebanyak 435.329 pemilih, gen X sebanyak 310.724 pemilih, baby boomers 162.040 pemilih dan pre-boomer sebanyak 21.917 pemilih. (MON)