RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun kalah di Praperadilan sehingga Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta, bebas dari status tersangka,
tapi tak menyurutkan semangat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menuntaskan kasus ini.
Buktinya, Kejati tetap mengusut ulang kasus yang merugikan negara Rp31 miliar ini, dengan membongkar kembali berkas terdahulu.
“Perkara ini tetap kita tindalanjut dengan melakukan atau membuat penyidikan penyidikan baru. Ini sekarang di dalam proses,” kata Kajati Maluku Edward Kaban saat Coffee Morning dengan wartawan di Kantor Kejati, Jumat, 21 Juli 2023.
Untuk membuka kembali kasus ini, kejaksaan membongkar berkas kembali. Sehingga pemeriksaan saksi-saksi pun dilakukan ulang.
“Ada beberapa saksi yang memang tidak berada di tempat, daerah kita, di luar dari provinsi kita ini. Beberapa kali yang kita lakukan pemanggil-pemanggilan belum hadir,” akui Kaban.
Ditegaskan bahwa ada upaya pemanggilan paksa. Sebab, kehadiran mereka sangat diharapkan dalam kasus ini.
“Kita upayakan panggil paksa (saksi) agar kami lakukan bagaimana perkara atau berkas ini supaya secepatnya ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejati Maluku menetapkan
Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta sebagai tersangka pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
Mereka dijadikan tersangka sebagaimana tertuang dalam Nomor: B-2884/Q.1/Fd.2/12/2022, Nomor: B-2885/Q.1/Fd, Dan Nomor: B-2886/Q.1/Fd.2/12/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Namun, para tersangka bebas karena mengajukan Praperadilan dan menang pada awal April 2023.
Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh PT Bias Sinar Abadi.
Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur. (AAN)