RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, di beberapa media massa bahwa ketua dan bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku harus bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar, akhirnya berbuntut panjang.
Selain mendapat kecaman dari Ketua DPW PAN Provinsi Maluku, Wahid Laitupa, yang secara tegas menyatakan sikap untuk “perang” dengan PDIP Maluku, Samson Attapary juga telah resmi dilaporkan oleh elemen masyarakat adat dan Pemuda Muhammadiyah Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, ke Polda Maluku, Sabtu, 22 Juli 2023, kemarin.
Menanggapi hal itu, Samson Attapary yang dikonfirmasi media ini, Minggu, 23 Juli 2023, mengatakan dirinya siap menghadapi laporan polisi tersebut.
Menurut Samson, pelaporan tersebut justru dapat membantu memperjelas penggunaan anggaran di Kwarda Pramuka Maluku.
“Bagus juga dilaporkan supaya semua menjadi terang, dan suatu saat beta (saya) bisa lapor balik to. Nanti bilang Pengacaranya, supaya polisi sita rekaman yang direkam wartawan. Berita itu sumbernya dari Rapat Banggar,” pungkasnya
Hanya saja dia mengatakan, dalam pernyataannya ke beberapa media itu, dirinya sama sekali tidak menyebutkan nama ketua dan nama bendahara Kwarda Gerakan Pramuka Maluku.
“Saya hanya mengatakan dana hibah itu pasti yang bertanggungjawab adalah ketua dan bendahara dalam pengelolaan anggaran, tapi tidak menyebut nama. Tapi mereka lapor dengan pencemaran nama baik, siapa nama yang merasa dicemarkan?
Jadi, silahkan saja itu hak mereka untuk melapor, nanti kita pembuktian saja,” tepisnya.
Attapary juga membantah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengatakan bahwa Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad, dan bendaharanya, Ritha Hayat, diduga telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.
“Saya juga tidak pernah sampaikan bahwa lpj itu dibuat fiktif. Yang saya sampaikan bahwa ada informasi dari salah satu pengurus Kwarda bahwa ada dana yang masuk ke Kwarda kurang lebih Rp 2,5 miliar. Dan setahu pengurus Kwarda itu, tidak ada kegiatan tetapi ada pertanggungjawabannya. Lalu mungkin media yang menterjemahkan itu fiktif,” terangnya.
Untuk diketahui, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary, dilaporkan ke polisi oleh elemen masyarakat adat dan pemuda.
Laporan itu dibuat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Widya Pratiwi Murad Ismail. Saat dilaporkan, para pelapor didampingi Tim Penasehat Hukum Widya, Hamid Fakaubun.
“Kami datang kesini mendesak pihak kepolisian, agar proses ini tidak berlarut-larut dan secepatnya diselesaikan secara hukum,” kata Ketua Bidang Organisasi DPP Hena Hetu
Abdul Karimlan kepada wartawan d Mapolda Maluku.
Hena Hetu, lanjut dia, akan membuat gebrakan besar jika
laporan ini tidak ditindaklanjuti.
“Ibu Widya Pratiwi Murad adalah ibu kita, ibu orang Jazirah Leihitu sehingga menjadi tanggungjawab Hena Hitu. Jika laporan ini berlarut-larut, Hena Hetu akan melakukan gerakan yang lebih besar,” tandas dia.
Sementara Pemuda Muhammadiyah Maluku Lukman Rumbori menegaskan bahwa apa yang disampaikan Attapary, merupakan pelecehan terhadap perempuan
“Kami menilai bahwa informasi yang disampaikan itu tidak valid dan belum mendapatkan informasi yang jelas dari KPK oleh karena itu kami menganggap ini adalah informasi hoax,” ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum Widya mengatakan, Samson Attapary telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di depan umum terhadap Widya seorang Ina Latu Maluku
.
“Untuk itu kami yang tergabung di dalam berbagai elemen pemuda maupun masyarakat adat dan tokoh-tokoh perempuan yang ada di sisini bersama-sama, datang untuk melaporkan yang bersangkutan di SPKT Polda Maluku,” kata Hamid kepada wartawan di Polda Maluku.
Ia menyebut, pengaduan yang diajukan itu diantaranya terkait pencemaran nama baik. Karena, pernyataan yang bersangkutan di ruang publik yang menggangap Widya melakukan tindakan koruptif, yang nyatanya itu tidak benar, fitnah dan terindikasi ada tendensi seorang Widya yang merupakan istri dari Gubernur Maluku.
“Kami laporkan yang bersangkutan karena hemat kami itu adalah tindakan yang keji, tindakan yang tidak etik yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD maluku. Padahal ada ruang-ruang tertentu yang bisa dipakai oleh seorang anggota DPRD tapi sayangnya dia menggunakan media lain untuk mengucapkan ujaran kebencian terhadap Ibunda Widya,” jelasnya. (**)