RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur selaku pengacara Negara berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dengan nilai mencapai Rp.1.742.307.000. Aset tersebut berupa kendaraan roda empat yang diamankan dari sejumlah mantan kepala dinas yang pernah bertugas dijajaran pemkab SBT.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Edi Samra Limbong dalam sambutannya mengatakan, pengamanan aset milik pemkab SBT merupakan tindaklanjut dari kerjasama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dikatakan, aset yang diamankan berdasarkan permintaan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Bidang aset Badan pendapatan keuangan dan aset daerah (BPKAD). Dalam permohonan bantuan Hukum dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diajukan BPKAD kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur terdapat 11 unit kendaraan roda empat yang harus diamankan dari sejumlah pihak yang tidak sah maupun tidak berwenang untuk mengelola aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebelas unit kendaraan dinas roda empat dikuasai oleh Eks Pejabat, Pensiunan Pejabat maupun pihak lain yang tidak sah dan tidak berwenang menurut ketentuan. Setelah dilakukan telaah dan ekspose bersama dengan jajaran Bidang Aset, maka Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur langsung menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) yang kami pedomani,”katanya.
Menurutnya, estimasi delapan unit kendaraan roda empat yang diamankan oleh tim Jaksa Pengacara Negara itu bila dirupiahkan mencapai Rp.1.742.307.000. Mantan Kejari Aceh ini menambahkan, dalam proses sita tim Jaksa selalu mengedepankan mediasi dan negosiasi. Hal ini dilakukan agar pengembalian aset yang dikuasai pihak lain berjalan dengan lancar.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan Bantuan
Hukum tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara telah memanggil para pihak yang masih menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Seram
Bagian Timur untuk selanjutnya dilakukan mediasi dan negosiasi guna
mencari win-win solution atas permasalahan, kendala yang terjadi,”ujarnya.
Ia mengaku, upaya dilakukan tim Jaksa pengacara Negara terbilang cukup cepat. Terhitung tanggal 26 Juni 2023 mulai dilakukan penelusuran. Pada 03 Juli 2023 mereka berhasil mengamankan 8 unit dari 11 unit kendaraan roda empat yang dilaporkan oleh BPKAD. Penelusuran ini dinilai cukup cepat karena hanya dalam kurun waktu dua pekan 8 unit sudah bisa diambil.
“Dengan kata lain, dalam dua minggu Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur telah berhasil melakukan pemulihan keuangan atau kekayaan Negar berupa 8 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan estimasi nilai sebesar Rp.1.742.307.000,”ungkap dia di hadapan bupati Abdul Mukti Keliobas yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Meski begitu ada 3 unit lainnya yang belum bisa diamankan. Tiga unit itu masih ditelusuri. Salah satunya kendaraan operasional Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Timur yang kini dipakai eks kepala dinas.
“Akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu dekat, dan jika perlu kami akan mengambil langkah tegas
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Delapan unit kendaraan roda empat yang sudah diamankan oleh tim Jaksa pengacara Negara kemudian diserahkan kembali kepada pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah. Acara penyerahan dilakukan secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Negeri SBT kepada bupati tepat diperingatan Hari Bakti Adhyaksa ke-63 pada tanggal 22 Juli 2023.
Sementara itu, bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri SBT proses pengamanan aset milik daerah. Salah satu kebanggaan yang disampaikan orang nomor satu di kabupaten berjuluk “Ita Wotu Nusa” karena hanya dalam kurun waktu 2 pekan pihak kejaksaan mampu mengamankan aset pemda berupa kendaraan roda empat yang selama ini sulit diambil alih dari pihak lain yang tidak berwenang.
“Kami hari ini betul-betul merasa bangga karena hanya dalam rentang waktu 2 minggu kejaksaan selaku Jaksa Pengacara negara sudah bisa melakukan penarikan terhadap beberapa aset pemerintah daerah terutama kendaraan roda empat yang sejujurnya kami sampaikan bahwa ini cukup sulit ditelusuri,”katanya.
Menurutnya, sejumlah aset bergerak seperti kendaraan roda empat maupun roda dua selama ini sulit ditelusuri. Penyebabnya, aset milik pemerintah daerah itu kini sudah berpindah tangan dan tersebar di beberapa daerah.
“Dari 160 sekian kendaraan roda empat ini sudah tersebar di hampir seluruh Indonesia. Jadi bukan saja di Seram Bagian Timur, malah di Ambon, Makassar, Surabaya, Jakarta, cukup banyak,”ujarnya.
Menurut bupati, aset pemerintah daerah yang sulit ditelusuri itu menyebabkan laporan keuangan daerah selama beberapa tahun masuk kategori Disclaimer. Meski begitu, setiap tahun pemerintahan dibawah kendalinya terus menata aset-aset milik pemkab. Puncaknya, tahun 2015 laporan keuangan pemerintah daerah SBT mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu penataan aset milik pemerintah daerah dibantu tim jaksa negara kejaksaan negeri SBT.
“Kami merasa bangga bahwa awal kabupaten ini sampai 2015 baru Seram Bagian Timur dalam penataan aset yang dari hari hari semakin baik. Tahun 2015 kita sudah ditetapkan opini keuangan kita wajar dengan pengecualian. Dan baru kemarin tahun 2022 dengan bantuan luar biasa kejaksaan, Seram Bagian Timur sudah masuk dalam Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ungkap bupati.
Bupati dua periode ini berharap, WTP yang diperoleh bisa kembali diraih ditahun 2023 ini. Oleh karena itu, kerjasama dengan semua pihak terutama kejaksaan negeri SBT dalam mengamankan aset milik pemerintah daerah terus dilakukan.
“Ini sebuah prestasi yang luar biasa. Kenapa selama ini Kabupaten Seram Bagian Timur dari 2004, 2015 masih disclaimer akibat dari aset yang tidak bisa ditelusuri. Kemarin setelah upaya dari kejaksaan selaku Jaksa Pengacara negara kemudian SBT 2015 sudah menjadi wajar dengan pengecualian dan 2022 kemarin wajar tanpa pengecualian. Salah satu kabupaten dengan opini keuangan yang luar biasa di Maluku saat ini,”jelas bupati. (RIF)