RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, —
Penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa dari tahun ke tahun tak pernah sepi. Di Kabupaten Seram Bagian Timur misalnya kasus tersebut tidak pernah hilang. Buktinya, saat ini Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur cabang Geser tengah memproses dan menyelidiki sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser Meliyan Marantika yang dikonfirmasi wartawan usai mengikuti apel Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 di pelataran kantor Kejaksaan Negeri SBT mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memproses sejumlah Laporannya dugaan penyalahgunaan dana Desa dan alokasi dana Desa yang dilaporkan masyarakat.
Dari sejumlah laporan tersebut, lima diantaranya kini telah ditangani dan masuk tahap penyelidikan hingga penyidikan karena temuan dugaan adanya kerugian negara dalam perkara dimaksud. Kelimanya yakni laporan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Kurwara dan Desa Utta di Kecamatan Kesui Watubela, Kilalir Kilwow dan Kotasiri Kecamatan Gorom Timur serta desa Kiltai di Kecamatan Seram Timur.
“Penyidikan ada 2 yakni Negeri Utta ADD DD tahun 2019 dan 2021. Negeri Administratif Kurwara ADD DD tahun 2019 dan 2021. Kalau tahap penyidikan itu Negeri Kotasiri ADD tahun 2017 dan 2020, Negeri administratif Kilalir Kilwouw ADD DD tahun 2017 dan tahun 2020, Negeri Kiltai ADD DD tahun 2019 dan 2020. Untuk Kesui ada dua, Kurwara sama Utta. Kalau Utta kita sudah naik penyelidikan pidsus,”ujar Meliyan.
Meski begitu, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur untuk meminta keterangan lebih lanjut soal laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran dana desa maupun alokasi dana desa di sejumlah desa yang sedang ditangani.
“Jadi memang ada dugaan sementara. Karena penyelidikan itu ada dugaan ke penyimpangan tindak pidana korupsi. Tapi protapnya kita kordinasi dulu dengan Inspektorat,”jelas dia.
Setelah berkoordinasi dengan Inspektorat diketahui ada desa yang belum memasukkan laporan pertanggungjawaban realisasi. Namun, pihaknya belum bisa menyimpulkan laporan pertanggungjawaban dimaksud kaitannya dengan program fisik dilapangan atau persoalan administrasi (pelaporan) yang belum diselesaikan.
“Setelah kami kordinasi dengan Inspektorat memang belum ada laporan pertanggungjawaban. Nah, apakah pertanggungjawaban itu dia tidak ada karena masalah administrasi saja ataukah karena memang pekerjaannya tidak ada. Itu yang perlu kita cek,”ucap dia.
Proses penyelidikan merupakan langkah maju dalam laporan dugaan penyalahgunaan korupsi. Sebab, penyelidikan menjadi pintu masuk peningkatan status dari laporan yang ditangani.
“Penyelidikan yang menentukan ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau ada peristiwa pidana baru kita naikkan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka,”jelasnya.
Kata dia, penanganan perkara pada Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser terkendala karena minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) terutama Jaksa. Selain itu, wilayah penanganan perkara dimaksud berasa di daerah pulau-pulau kecil sehingga pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari para pemeriksaan saksi harus disesuaikan dengan transportasi yang tersedia.
“Kendala kita pertama soal SDM, karena kita cuma ada dua jaksa. Kendala kedua, rentang kendali. Posisinya yang kami tangani ini Desa dipulau-pulau,”ujarnya.
Ia memastikan, seluruh perkara yang di tangani dapat diselesaikan. Meski demikian, proses penuntasan kasus dari tahap ke tahap hingga ke persidangan akan memakan waktu yang cukup lama.
“Kita punya proses tetap berjalan, ada tahapannya. Kita punya time schedule. Makanya kita selesaikan satu per satu, kita tetap berupaya. Jadi memang bertahap, katong (kita) menyelesaikan satu persatu,”ungkap Meliyan. (RIF)