Wattimena: Pemkot Tak Ingin Berbenturan dengan Pemprov

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah adanya saling klaim soal penagihan retribusi sampah di areal Pasar Mardika. Akhinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memasang plang kepemilikan lahan di areal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Mardika Ambon.

Terkait hal ini, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tak ingin berbenturan dengan Pemprov Maluku. Sehingga tidak masalah terhadap tindakan pemasangan plang kepemilikan lahan dari Pemprov.

“Jika TPS ditutup silakan, karena kami tidak mau berbenturan dengan Provinsi,” kata Wattimena, Kamis 20 Juli 2023.

Menurut Wattimena, pihaknya, bakal menyampaikan
sikap secara resmi ke Pemprov Maluku, terkait penagihan retribusi sampah.

“Jika Pemprov sudah mengambil langkah, kami Pemkot Ambon serahkan ke Pemprov saja,” ujarnya.

Diketahui, lahan TPS di Pasar Mardika Ambon, sudah sejak dulu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai TPS. Namun lahan tersebut sudah
ada pemasangan plang yang memuat data dan keterangan lahan tersebut milik Pemprov Maluku.

Plang tersebut memuat larangan menamanfaatkan tanah tersebut tanpa izin dari Pemprov Maluku. Tertuang jika ada pihak-pihak yang merusak, memasuki tanah tanpa izin, dan mencabut plang itu akan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KHUP.

Atau dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo. 358 Jo. 389 Jo. 551 KUHP. (MON)

  • Bagikan