RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara mendalami keterangan 21 saksi yang sebelumnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi/ penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Kasusnya sementara jalan, bahkan penyidik sementara mendalami keterangan 21 saksi untuk dikembangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi koran ini, Rabu, 19 Juni 2023.
Dia menjelaskan, pengembangan keterangan saksi-saksi di tahap penyidikan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya.
“Jika telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka tentu status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka melalui gelar perkara hasil penyidikan,” jelas Wahyudi.
Ditanya nilai kerugian keuangan negara dalam proyek yang dianggarkan senilai Rp 10 miliar itu, Wahyudi mengaku sementara masih dilakukan proses audit oleh lembaga terkait.
“Yang saya tahu bahwa nilai proyek ini sebesar Rp 10 miliar, namun tolak kerugian negaranya masih sementara dihitung. Tunggu saja, lagian saksi-saksi juga masih banyak yang harus diperiksa di tahap penyidikan ini,” terangnya.
Dikatakan Wahyudi, proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) tersebut, mulai dilidik oleh Kejati Maluku berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sehingga, penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya. (RIO)