RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penagihan retribusi sampah di pasar Mardika Kota Ambon, hingga kini masih menimbulkan polemik. Pasalnya pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, masih saling mengklaim.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, penagihan retribusi sampah di kawasan Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemkot Ambon, sesuai dengan aturan dan kewenangan. Sehingga Pemkot tidak melakukan penyerobotan lahan.
“Kami bekerja yang pasti sesuai dengan aturan dan kewenangan kami. Saya tidak mau menimbulkan polemik seolah olah kami ingin menyerobot lahan di Pasar Mardika,” kata Wattimena kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin 17 Juli 2023.
Menurut Wattimena, Pemkot Ambon tidak mungkin berselisih dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sehingga pihak luar harus menahan diri.
“Saya sudah perintahkan pak Sekkot untuk melakukan kordinasi soal ini. Kami bekerja yang pasti sesuai dengan aturan dan kewenangan kami. Yang kami inginkan adalah kita masing- masing memahami kewenangan sesuai aturan berlaku lalu berjalan, pasti kita tidak ada persoalan,” ujarnya.
Dia mengakui, tidak perlu sampai pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih tegas lagi soal masalah penagihan retribusi sampah. Tapi kalau ada pihak lain yang mau menghadang silahkan digugat karena Pemkot melaksanakan penagihan sesuai dengan kewenangan.
“Jadi lahan di Pasar Mardika itu sudah dipakai sejak lama oleh Pemkot sebagai TPS. Itukan ada dari dulu dibuat untuk tempat pembuangan sampah sementara untuk pengangkutan sampah oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Dia mengakui, jika terus menerus ada kejadian saling mengklaim penagihan retribusi sampah. Pemkot Ambon bakal menarik seluruh aparatur pemerintah dari Pasar Mardika.
“Saya tidak mau menimbulkan polemik seolah olah kami ingin menyerobot. Saya rasa pada waktunya saya akan ambil keputusan seperti itu,” cetusnya.
Dijelaskan, pungutan retribusi sampah oleh Pemkot Ambon, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).
“Saya kan bilang berkali -kali, bahwa di luar Pemerintah Kota Ambon itu yang melakukan penagihan retribusi sampah itu namanya pungli,” jelasnya.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Chirstianto Laturiuw meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar memastikan jaminan keamanan saat melakukan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika.
“Kalau kota sudah diberikan kewenangan untuk pengelolaan retribusi sampahnya, yang paling pertama yang harus diperhatikan pastikan soal keamanannya,” katanya.
Menurutnya, terkait dengan saling klaim pemungutan retribusi sudah dibicarakan dengan pihak Pemkot.
“Jangan sampai persoalan saling mengklaim ini menjadi beban kepada para pedagang sendiri,” katanya.
Pemkot Ambon harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pedagang di Pasar Mardika dengan cara humanis, agar penagihan retribusi sampah ini tidak terkesan memaksa. (MON)