RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Negeri Ambon akhirnya mengeksekusi rumah Bakry Ely di Galunggung, RT 04/RW 006, Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Padahal, Bakry sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Ambon atas pekara Quo Nomor 53/PDT.G/2008/Pn.Ab.
Pembongkaran rumah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pengadilan ini dipimpin Panitra PN Ambon Yosephus Lakapu.
Selain rumah Bakry Ely, PN Ambon juga mengeksekusi tempat jualan milik Marjuki.
Eksekusi dijaga ketat 362 personel TNI-Polri yang dipimpin Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Raja Arthur L Simamora.
Sebelum dibongkar, juru sita dari PN Ambon Notjei Leasa membaca Putusan
Perkara Perdata PN. Ambon No 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.
“Eksekusi sekitar jam 8 pagi. Dikawal 362 anggota TNI dan Polri yang dipimpin Pak Kapolresta Ambon (Kombes Pol Raja Arthur L Simamora),” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay kepada Rakyat Maluku, Jumat, 14 Juli 2023.
Saat eksekusi lahan dengan hak milik Nomor 221/1975 ganti belangko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008 dengan luas 1.342 meter persegi.
tidak ada perlawan dari pemilik bangunan. Pembongkaran mengunakan exavator.
“Hingga pada pukul 09.30 WIT, eksekusi berakhir dalam keadaan aman dan tertib,” tandas Ipda Jane.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bakry Elykata, Ahmad S Soulisa mengatakan, diduga ada pengkaburan fakta hukum dilakukan pihak ahli waris dari Muhammad Marikar, menyangkut lahan dengan objek sengketa di Jalan Jenderal Soedirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sesuai novum atau bukti baru yang ditemukan Bakry Ely, selaku tergugat dalam sengketa lahan itu, ada pengkaburan fakta hukum dalam kasus tersebut.
“Pak Bakry Ely, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” kata Soulisa kepada wartawan di Kantor Desa Batumerah, Selasa, 11 Juli 2023.
Di man putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor 15 / G.TUN/ 1998/P.TUN.ABN teratnggal 2 Desember 1998 yang dimana pihak yang bersengketa Erie Liemdont alias Erick Liemdont (selaku penggugat asli) melawan Kepal Pertanahan Kota Madya Ambon selaku tergugat dan N.Marikar (penggugat intervensi) istri dari almarhum Muhammad Marikar.
Kemudian, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Unjung Pandang, dengan Nomor 09/Bdg TUN/ 1999/ PT.TUN U.Pdg. tertanggal 29 Mei 1999.
“Ada juga Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Nomo: SK SK 07.250.125.01.2008 tentang Pembatalan Hak Atas Tanah SHM Nomor: 685 atas nama Muhammad Marikar, tertangal 15 April 2008,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ahmad S Soulisa, Sertifikat Hak Milik, Nomor 3390 atas nama Muhammad Mustafa Mubarak Ely yang diperoleh dari hasil jual beli dengan luas 326 meter persegi dari Erie Liemdont alias Erick Liemdont.
Ada juga bukti Screenshot dari Aplikasi Resmi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agrararia Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Bukti tersebut menggambarkan jika objek gugatan nomor 53/PDT.G/2008/Pn.Ab jika SHM 685 atas nama Muhamd Marikar sudah batal demi hukum sehingga objek dalam gugatan tersebut dianggap tidak pernah ada.
“Dasar inilah, Bakry Ely ayah dari Muhammad Mustafa Mubarak Ely pemilik lahan yang menjadi objek eksekusi melayang melalui kuasa hukumnya, Ahmad S.Soulisa, melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan Inckach (berkekutan hukum tetap) yang di menangkan oleh alih waris dari pada Muhammad Marikar,” terang dia.
Dalam perkara 53/PDT.G/2008/Pn.Ab. selaian Bakry Ely, ada juga terdapat terdapat antarnya Jafar Nurlete,Nurdin Nurlete, Farida, Hasan, Jafar Latuconsina, Sawan Umagab, dan Marjuki.
Dia menyampaikan terkait 53/PDT.G/2008/Pn.Ab tingkat banding maupun kasasi dari tahun 2008 dan 2009, dan 2010 itu sudah ada putusan yang Inckach (berkekutan hukum tetap) yang di menangkan oleh alih waris dari pada Muhammda Marikar.
Namun, pada tahun 2023 klainya Bakry Ely mendapat bukti baru di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor 15 / G.TUN/ 1998/P.TUN.ABN dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Unjung Pandang, dengan Nomor 09/Bdg TUN/ 1999/ PT.TUN U.Pdg.
“Nah, dalam putusan itu ternyata ahli waris dari pada Muhammad Marikar menggunakan Sertifikat 685 sebagai salah satu objek dalam sengketa perkara 53 di Pengadilan Negeri tahun 2008 itu,” ucapnya.
Fakta hukumnya, adalah berdasarkan putusan PTUN tingkat pertama itu nomor 15/G.TUN tahun 1998 itu membatalkan sertifikat 685 dari Muhamad Marikar yang digunakan oleh ahli warisnya pada perkara 53 tahun 2008.
“Jadi selama ini karena para pihak ini tidak memiliki bukti itu, baru di temukan tahun 2023 sehingga sehingga pihak dari bapak Bakry Ely mengajukan permohonan PK (Peninjaun Kembali). Langka hukum ini adalah, sebagai langkah hukum yang luar biasa yang di jamin oleh konstitusi kita, sehingga sudah barang tentu bagi kami memang tidak secara langsung untuk menunda (eksekusi) pelaksana eksekusi,” jelasnya.
Dilihat dari aspek kondisional dan novum yang dimilik kalinya menguatkan bahwa perkara 53 ini dalam PK (Peninjaun Kembali) itu bisa di kabulkan karena ada putusan yang Inckach (berkekutan hukum tetap) membatalkan Novum atau bukti dari pada ahli waris daripada Muhammad Marikar.
“Olehnya, SHM 685 itu secara hukum dianggap tidak pernah ada karena sudah di batalkan dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku nomo SK 07.250.125.01.2008 tentang pembatalan hak atas tanah sertifikat hak milik nomor 685 atas nama Muhammad Marikar itu,” pungkas dia. (AAN)