RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr. Fachri Bachmid, S.H.,M.H, mengatakan, melalui UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan, sebenarnya tekanannya dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Demikian disampaikan Fachri dalam paparannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam rangka menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis, 13 Juli 2023.
“Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari berapa banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, namun juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari Keadilan Restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,” paparnya.
Dia menjelaskan, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
“Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan,” jelas Fachri.
Untuk diketahui, Seminar Nasional yang dipimpin langsung oleh Kepala Kajati Maluku, Edyward Kaban, SH., MH, dibuka dengan resmi oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanudin, secara virtual dan digelar serentak di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”
juga hadir sebagai narasumber, Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi, S.H.,M.H, yang dipandu oleh Kepala Seksi Penuntutan Tipidsus Kejati Maluku, Achmad Attamimi, S.H.,M.H, selaku moderator.
Turut hadir pula para Asisten Kejati Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, para Koordinator Kejati Maluku, Kacabjari Banda Neira, dan para kepala seksi dan seluruh jajaran Kejaksaan se-Maluku yang mengikuti kegiatan Seminar Nasional tersebut secara virtual di daerahnya masing-masing. (RIO)