RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, menetapkan sebanyak 657 penyandang disabilitas di Ambon masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Meski sebagai penyandang disabilitas, namun mereka tetap mempunyai hak politik sebagai pemilih
“Mereka ada 657 ini tetap menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Muhammad Shaddeq Fuad, Jumat 14 Juli 2023.
Kata Fuad, berdasarkan data penyandang disabilitas yang didata diantaranya cacat fisik dan intelektual. Selain itu ada juga yang mengalami cacat sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental.
Dari data itu, yang paling mendominasi adalah mereka yang menyandang cacat fisik dengan jumlah 316 pemilih.
Sementara untuk penyandang disabilitas lainnya, jumlah cacat intelektual sebanyak 23 pemilih, sensorik netra 59 pemilih, sensorik runggu 16 pemilih, sensorik wicara 69 pemilih dan mental 174 orang.
“Mereka akan diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi menggunakan hak politiknya dalam Pemilu dan dapat berperan aktif dalam kegiatan politik,” ujarnya.
Diketahui, untuk jumlah keseluruhan DPT Kota Ambon sebanyak 252.367 orang.
DPT Kota Ambon untuk Pemilu 2024 terdiri dari laki-laki sebanyak 120.155 pemilih dan perempuan sebanyak 132.212. (MON)