RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, tapi Cristiyoko alias Yoko, tidak ditahan.
Tidak ditahannya Yoko, kuasa hukum dari korban EDP, Marten Fordatkossu meminta agar tersangka segera ditahan.
“Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ternyata tidak dilakukan penahanan. Dan ini juga sudah dikonfirmasi ke pengacara dari tersangka. Dia menyatakan bahwa pelaku ini sudah pulang ke rumah,” bener Marten Fordatkossu kepada wartawan di Ambon, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menyangkan sikap penyidik Polresta Ambon yang tidak menahan tersangka. Kata Fordatkossu, perkara tersebut bulan Januari sampai hari ini kemudian sudah dilakukan penetapan tersangka dan prosesnya ternyata tidak dilakukan penahanan .
“Jadi proses ini dari bulan Januari 2023 sampai di bulan Juli 2023 setelah ada laporan pengaduan dari klien kami kepada Paminal Polda Maluku baru kemudian perkara ini ada progres yaitu penetapan tersangka. Nah, setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ternyata tidak dilakukan penahanan dan ini juga sudah dikonfirmasi ke pengacara pelaku dia menyatakan bahwa pelaku ini sudah pulang ke rumah dan tidak ditahan. Ini yang sangat kami sayangkan,” ungkapnya.
Lanjut Marten, umumnya dalam Perkara-perkara penganiayaan itu selalu dilakukan penahanan dan baru kali ini terjadi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres pulau Ambon ini tidak dilakukan penahanan.
“Ada apa ini? nanti terkesan bahwa ada yang pertama penyidik pilih kasih, kemudian yang kedua tersangka ini di istimewakan oleh penyidik. Nah ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat ter khususnya adalah rasa keadilan dari korban, ” jelasnya.
Bayangkan saja, kata Marten, korban penganiayaan adalah seorang perempuan, bahkan dia dimaki-maki dan sebagainya karena korban melawan akhirnya terjadi penganiyaan dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatan tersebut kemudian dilakukan visum dan dilaporkan dan dari bulan Januari sampai bulan Juli baru dilakukan penetapan tersangka. Jadi kami punya harapan adalah meminta keadilan dan berharap Pak Kapolres Kapolda bisa melihat persoalan ini jangan anak emaskan atau terkesan mengistimewakan tersangka ini, ya penegakan hukum itu harus dilakukan secara adil kepada semua pihak bukan kepada siapapun, ” pintanya.
Sementara korban, EDP mengatakan, dirinya dianiaya, Kamis 19 Januari 2023 lalu, dan sudah dilaporkan oleh korban usai kejadian ke Polresta Ambon.
Namun hingga detik, Yoko ini tidak ditahan. Korban EDP pun mengambil langkah dengan menemui Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Lotharia Latif meminta keadilan, ulah dari kinerja anak buahnya di Polresta Ambon.
“Jujur, saya selaku sangat kecewa terhadap penyidik Satreskrim Polresta Ambon atas penanganan kasus penganiayaan yang saya dilaporkan dua hari setelah kejadian di SPKT Ambon Januari 2023 lalu,” kata korban.
Korban kemudian mengadukan penyidik ke Paminal Propam Polda Maluku, Rabu malam, 12 Juli 2023.
“Saya juga sudah laporkan ke Paminal,” akui korban.
Menurut korban, kasus penganiayaan terjadi saat ia sedang mencari mobil Rush warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1457 AJ yang disewa pelaku sejak bulan November 2022 lalu.
“Saat saya mencari mobil dan mendapat pelaku di jalan namun saya di keroyok. Kejadian sekitar jam 22.00 WIT di kawasan Petak 10 Mangga Dua 19 Januari 2023 lalu. Saat itu juga ada anggota polisi yang ada di TKP sempat melerai,” jelasnya.
Kata dia, dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui, tanggal 21 Januari korban mengalami memar, bengkak pada kaki sebelah kanan karena dianiaya tersangka dengan menendang korban.
“Tersangka sudah berapa kali dipanggil penyidik untuk diperiksa namun yang bersangkutan tidak kooperatif, memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Pelaku penganiayaan tidak ditahan dan paling aneh penyidik sudah melakukan penangguhan penahanan. Atas lambannya penanganan kasus di Satreskrim Polres Ambon, korban akan meminta keadilan dari Kapolda Maluku.
“Saya akan temui Kapolda Maluku untuk meminta keadilan penanganan kasus di Polresta Ambon, selain itu saya juga akan melaporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Beni Kurniawan mengatakan bahwa tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
“Kemarin karena pertimbangan komperatif tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, ada permintaan kuasa hukum tersangka untuk tidak ditahan selama pelaku kooperatif, tapi perkara berlanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Disinggung penanganan kasus terkesan lamban. Sebab, dilaporkan Januari 2023, tapi penetapan tersangka bulan Juni, Kasat Reskrim mengatakan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan, kelengkapan barang bukti, saksi-saksi dan kelengkapan alat bukti, sambil menganalisanya.
“Kita perlu waktu, karena sampai sekarang kasusnya masih berproses,” ujarnya.