RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengamat/ Pemerhati Pendidikan Maluku, Arman Kalean Lessy, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), agar dapat mengungkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan setempat tahun anggaran 2022.
Apalagi, lanjut Arman, Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejari SBB telah menemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.
“Saya kira kalau penyelidik sudah menemukan adanya perbuatan mark up, maka selanjutnya Kejaksaan harus segera mengungkap siapa saja yang turut serta terlibat melakukan perbuatan mark up tersebut,” pintanya, kepada koran ini di Ambon, Selasa, 11 Juli 2023.
Hal tersebut, lanjut Arman, juga sebagai langkah tegas membuat efek jerah bagi pelaku korupsi juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi pegawai Dinas Pendidikan lainnya di Provinsi Maluku untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengadaan dan penyaluran pakaian gratis siswa di wilayah masing-masing.
“Saya yakin, jika kasus ini diusut tuntas sampai ada tersangkanya, maka akan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya, khususnya para pegawai Dinas Pendidikan,” terang Dosen Pendidikan IPA Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon itu.
Arman juga mengingatkan jajaran penegak hukum Kejari SBB untuk transparan terhadap penanganan kasus tersebut. Sehingga, kerja Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi di daerah dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Dan yang terpenting, semoga Pak Jaksa tidak masuk angin (terima uang/ hadiah) saat menangani kasusnya yang kemudian berpotensi menghambat proses penyelidikan hingga menghentikan penanganan kasusnya dengan dalil telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” imbau ketua KNPI Maluku itu.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, SH, yang dikonfirmasi, mengatakan, penanganan kasus tersebut masih bergulir di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dengan melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Teman-teman dari Pidsus infokan masih belum ada perkembangan, namun penanganan kasusnya masih berjalan,” katanya.
Taufik mengakui bahwa berdasarkan hasil penyelidikan oleh Bidang Intel, ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.
“Sehingga, penanganan kasusnya telah dilimpahkan dari Bidang Intel ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB untuk dilakukan serangkaian penyelidikan lebih dalam,” tambahnya.
Dia menjelaskan, awalnya Bidang Intelijen Kejari SBB menerima laporan aduan dari masyarakat terkait banyaknya seragam yang tidak terdistribusi dan masih tersimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.
Selanjutnya, Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko SH MH, mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dengan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi lebih lanjut.
“Dimana, pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun anggaran 2022 telah dimenangkan oleh perusahaan berinisial VDP, dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak pada 17 Maret 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender,” jelas Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Taufik, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.570.620.000.
“Dengan rincian paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 sebesar Rp 2.325.628,000 dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022 sebesar Rp 2.244.992.000,” bebernya. (RIO)