RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Inspektorat Provinsi Maluku melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDes) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun anggaran 2019, bertempat di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin, 10 Juli 2023.
Sumber informasi terpercaya koran ini di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, sejumlah saksi-saksi yang telah diklarifikasi Inspektorat di antaranya, Pelaksana harian (Plh) Sekda Bursel, Umar Mahulette, dalam kapasitas selaku mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)/ Kuasa Pengguna Anggara (KPA), Direktur CV. Ziva Pazia, Cornelis Melantunan selaku penyedia jasa, dan beberapa orang kepala desa setempat.
“Tujuan klarifikasi tersebut untuk menghitung atau mengaudit total kerugian keuangan negara,” beber sumber itu, yang meminta namanya dirahasiakan.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa unit komputer/ laptop yang diduga rusak dari beberapa pemerintah desa/ negeri di Kabupaten Bursel. Fatalnya, setelah dibelanjakan tidak semua pemerintah desa mendapatkan komputer dari CV. Ziva Pazia selaku penyedia jasa.
Namun, lanjut sumber itu, pihak penyedia jasa tetap memaksakan pihak pemerintah desa yang berada di daerah yang tidak ada jaringan internet, untuk tetap memiliki atau membayar lunas Aplikasi SIMDes senilai Rp 17.500.000 dan komputer per unit senilai Rp 10 juta.
“Ada daerah yang belum ada jaringan, tapi mereka (pihak penyedia) tetap menjual aplikasi dan komputer, kan rugi pihak desa. Ditambah lagi saat ini situs Aplikasi SIMDes itu terkunci. Dan komputer yang rusak itu sudah kami sita sebagai bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi koran ini juga membenarkan adanya klarifikasi oleh Inspektorat terhadap beberapa saksi dalam perkara Aplikasi SIMDes Bursel di Kantor Kejati Maluku.
“Ia benar, hari ini (kemarin) ada kegiatan klarifikasi oleh Inspektorat terhadap beberapa saksi dalam perkara Aplikasi SIMDes Bursel,” akuinya.
Ditanya siapa saja yang diklarifikasi Tim Auditor Inspektorat Provinsi Maluku, Wahyudi mengaku tidak diberitahu oleh Jaksa Penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Info dari penyidik bahwa ada beberapa saksi yang diklarifikasi, namun penyidik tidak memberitahu nama dan kapasitas saksi-saksi tersebut, jadi tolong dipahami ya,” tandasnya. (RIO)