Bawaslu Khawatir Tiga Hal Dinamis Ini Terjadi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun KPU Provinsi Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 sebanyak 1.341.012 melalui rapat pleno terbuka, namun Bawaslu Provinsi Maluku hingga kini masih tetap mengkhawatirkan kedepannya akan terjadi tiga hal yang dinamis pada masyarakat.

Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, S.Sos, mengatakan, tiga hal dinamis itu yakni, pertama, potensi pemilih pemula yang umurnya sudah 17 tahun pada 14 Februari 2024 atau yang sudah menikah.

Kedua, masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP, namun belum dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan ketiga, masyarakat yang sama sekali tidak punya identitas, namun dia seharunya sudah berhak memilih, sudah 17 tahun atau sudah menikah.

“Kita tau bahwa basis pemilih itu yang punya KTP saja, sementara tiga hal dinamis itu bisa saja menjadi problem kita kedepannya sampai tahun 2024 nanti. Kita akan terus berusaha meminimalisir potensi ini,” tutur Daim, saat dikonfirmasi koran ini via telepon, Minggu, 9 Juli 2023.

Untuk mengatasi tiga hal dinamis tersebut, kata Daim, Bawaslu Provinsi Maluku berharap kepada Pemerintah Daerah Provisni Maluku agar dapat menginstruksikan Disdukcapil untuk segara melakukan perekaman e-KTP di seluruh wilayah Provinsi Maluku sampai dengan Februari 2024 mendatang.

“Prinsipnya Disdukcapil harus menjemput bola dan melakukan perekaman e-KTP di 11 kabupaten/ kota sampai Februari 2024 nanti. Tujuannya agar hak setiap warga negara bisa terakomodir dengan baik di Pemilu 2024,” harap Daim.

Dia menjelaskan, untuk temuan Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya terkait pemilih ganda dan perbedaan pada data yang tertulis pada DPT dengan data KTP yang dimiliki warga, sudah terselesaikan atau terakomodir dengan KPUD Maluku bagian data.

“Sedangkan yang belum terakomodir atau yang masih bermasalah itu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diketahui ternyata invalid. Ini yang masih terdeteksi oleh kita. Sehingga, harapannya pihak Disdukcapil juga secepatnya melakukan perekaman karena DPT sudah ditetapkan,” jelas Daim.

Untuk diketahui, Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, telah mengesahkan DPT Provinsi Maluku pada Pemilu 2024 sebanyak 1.341.012 melalui ketokan palu dalam rapat pleno terbuka, bertempat di Hotel Santika, Selasa, 27 Juni 2023.

DPT Maluku untuk Pemilu 2024 terdiri dari 658.058 pemilih laki-laki dan 682.954 pemilih perempuan. Jutaan pemilih tersebut tersebar pada 11 kabupaten dan kota, 1.234 kelurahan/desa dan 118 kecamatan.

Berdasarkan angka ini, dapat dikatakan terjadi kenaikan sebesar 71. 231 dari jumlah pemilih pada Pemilu 2019 lalu, yang mana jumlah pemilih waktu itu sebanyak 1. 269.781 juta pemilih. (RIO)

  • Bagikan