Yang Hadang Pemkot Tagih Retribusi Pasti Ditangkap

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, resmi melakukan penarikan retribusi sampah di Pasar Mardika, Senin kemarin.
Penarikan retribusi sampah di kawasan Pasar Mardika Ambon sudah merupakan kebijakan yang berlaku dan didasari baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memerintahkan pihaknya untuk melaporkan persoalan yang menghalang penagihan retribusi ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Saya sudah perintahkan, untuk laporkan. Biar kalau siapa yang menghadang ditangkap itu melawan kebijakan pemerintah,” kata Wattimena, Rabu 5 Juli 2023.

Dikatan, sempat ada adu mulut saat penagihan retribusi sampah, kejadian itu sudah menunjukan adanya pihak-pihak yang tidak memiliki dasar dan landasan hukum yang jelas tapi malah menghalang-halangi kerja Pemkot Ambon.

“Jadi siapapun yang menghadang, ditangkap,” cetusnya.

Diketahui, beredar video Anak buah PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot).

Dalam video itu saling klaim penarikan retribusi sampah.

Anak buah BPT mengatakan untuk persoalan kebersihan di area Pasar Mardika Ambon itu dikelola oleh PT. BPT.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan sekaligus Ketua Tim Penertiban Mardika, Pieter Saimima mengatakan, saat pelaksanaan penagihan retribusi sampah ada sedikit kendala.
Ada yang melakukan perlawanan dari pihak PT. Bumi Perkasa Timur, Tetapi dalam perlawanan itu Pemkot telah menjelaskan dasar aturan.

Sehingga selaku ketua tim, ia sudah mengatakan kepada pihak yang bersangkutan bahwa penarikan tetap jalangkan sejauh belum ada sebuah kesepakatan anatara Provinsi dan kota terkait BPT.

“Kami tetap lakukan kewenangan nanti kalau sebentar ada hal yang lain itu soal nanti. Kami minta yang bersangkutan dengan penanggungjawab itu ketemu dengan kita di kantor pemerintah kota. Tetapi karena kita tunggu satu jam lebih di ruangan pak wali sudah menghubungi tapi belum ada kedatangan mereka, sehingga
tanggung jawab melakukan penarikan tetap kita laksanakan,” jelasnya.

Pemkot telah resmi melakukan penarikan retribusi sampah Rp 5 ribu. Penagihan retribusi kepada semua Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang memiliki kios atau lapak termasuk dengan yang punya tenda-tenda. (MON)

  • Bagikan