RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Faried, satu dari delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mempraperadilankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Ia mengambil langkah ini karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka, salah alamat. Sebab, apa yang dia jalankan itu atas perintah pimpinannya.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, diketahui, Faried mendaftar pada tanggal 27 Juni 2023.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Amb.
Pemohon atas nama Faried, sedangkan termohon Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sidang akan berlangsung tanggal 6 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi soal praperadilan ini mengatakan sah-sah saja.
“Saya belum tahu persis, tapi kalau praperadilan ya memang itu jalurnya,” kata Kabid Humas kepada Rakyat Maluku via seluler, Senin, 3 Juli 2023.
Menurutnya, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu melalui tahap baik penyelidikan hingga penyidikan. Namun, ketika tidak puas saat dijadikan tersangka, pihaknya tak mempersoalkan tersangka mengajukan praperadilan.
“Kita kan sudah proses penyidikan, sudah menetapkan tersangka, kalau mereka anggap itu hal yang salah maka jalurnya ya itu, praperadilan,” ujarnya.
Sebab, praperadilan merupakan jalur hukum yang diakui negara. Dan harus dihargai.
“Diuji di praperadilan itu tidak masalah karena itu jalur hukumnya. Kalau mereka praperadilan silahkan saja itu hak hukum mereka yang harus kita hargai,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus) menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp7,1 miliar.
8 tersangka itu, mantan Kadishub SBB Pecky Callyn, Adrians V R Manuputty, PPK yang juga Sekretaris Dinas PUPR SBB Herwilin dan tiga Pokja ULP, Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut, juga Konsultan Pengawas dari BKI, yakni Faried.
Para tersangka sementara dikurung di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AAN)