Pendemo Desak Kasus DPRD Ambon Dibuka Lagi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk membuka kembali perkara dugaan korupsi realiasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,3 miliar yang menyerat nama ketua DPRD Elly Toisuta.

Desakan itu disampaikan Pengurus Wilayah Maluku Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin, 3 Juli 2023.

Setelah berorasi kurang lebih satu jam, para pendemo kemudian diterima oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly.
Mereka diterima di ruang loby kantor Kejati Maluku.

Dalam pertemuan itu, Almahdaly didampingi beberapa pejabat Kejati Maluku menerima berkas tuntutan aksi dari PW SEMMI Maluku yang hanya berisi satu poin tuntutan.

Yakni mendesak Kejati Maluku untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar yang ikut terlibat saudara ketua DPRD Kota Ambon.

Tuntutan tersebut ditandatangani oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1, Thoriq Karpailu, Korlap Aksi 2, Hairul Rumata dan Ketum PW SEMMI Maluku, Moh Umar Rumakefing.

Menanggapi tuntutan PW SEMMI Maluku tersebut, Kasi Dik Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, mengatakan, kasus DPRD Kota Ambon tahun 2020 yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, secara hukum kasus telah dihentikan. Sebab, seluruh kerugian keuangan negaranya telah dipulihkan pada tingkat penyelidikan.

“Sehingga, tidak dapat dilanjutkan karena sudah tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun untuk lebih detailnya dapat berkoordinasi langsung dengan Kejari Ambon,” paparnya. (RIO)

  • Bagikan