RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana pada pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan setempat tahun anggaran 2022.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, SH, mengatakan, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana itu seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan yang melebihi harga yang ditentukan dalam Standarisasi Harga Kabupaten SBB tahun anggaran 2021.
“Semua terungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Dan dalam ekspos perkara internal, maka disimpulkan untuk melimpahkan ke Bidang Pidsus Kejari SBB untuk ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan lebih dalam,” ungkap Taufik, kepada koran ini via seluler, Senin, 3 Juli 2023.
Dia menjelaskan, awalnya Bidang Intelijen Kejari SBB menerima laporan aduan dari masyarakat terkait banyaknya seragam yang tidak terdistribusi dan masih tersimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.
Selanjutnya, Kepala Kejari SBB, Bambang Tutuko SH MH, mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dengan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi lebih lanjut.
“Dimana, pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun anggaran 2022 telah dimenangkan oleh perusahaan berinisial VDP, dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan penandatanganan dokumen kontrak pada 17 Maret 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender,” jelas Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Taufik, ditemukan fakta bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI dan siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.570.620.000.
“Dengan rincian paket pengadaan pakaian gratis siswa SD/MI tahun 2022 sebesar Rp 2.325.628,000 dan paket pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun 2022 sebesar Rp 2.244.992.000,” bebernya. (RIO)