Sam Borut Yakin Menang Gugatan di PTUN

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Drs. Samdar Borut, M.Si, yakin memenangkan gugatan atas Pemkab Bursel, yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keyakinan Sam –sapaan Samdar Borut itu– karena banyak keteledoran dalam SK pencopotannya. Bahkan, kata dia, ada dugaan konspirasi yang sengaja dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Iskandar Walla, bersama-sama dengan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Abdullah Tuasikal, dan Plt Kepala Bapenda Majid Latuconsina.

Menurut Borut, skenario konspirasi yang diduga dilakukan oleh mereka bertiga dengan melengserkannya dari jabatan sebagai kepala Bapenda ke jabatan baru sebagai Pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bursel, sebagaimana tertulis dalam SK Bupati Bursel Nomor: 889/ 27 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, ditetapkan di Namrole pada 14 Februari 2022.

Sebab, pemberhentian dari jabatan kepala Bapenda yang didasarkan pertimbangan Baperjakat Nomor: 821/01/11/BPJK/2022 tanggal 12 Februari 2022, itu tidak menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 79 Tahun 2021.

“Apalagi selama menjadi ASN atau selama menjabat kepala Bapenda, saya tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat. Lantas alasan apa sampai saya harus dicopot dari jabatan sebagai kepala Bapenda? Alasannya harus jelas,” ungkapnya, kepada media ini di Ambon, Minggu, 2 Juli 2023.

“Kalaupun saya pernah melakukan pelanggaran disiplin baik ringan, sedang maupun berat, harusnya saya mendapat teguran terlebih dahulu atau setidaknya diperiksa, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, bukan secara sepihak mencopot saya dari jabatan kepala Bapenda dengan SK Bupati itu,” tambah Borut.

Dia juga mengaku ada kesalahan fatal pada isi Surat Pernyataan Mulai Pemberhentian Dari Jabatan dengan Nomor: 889/ 15 yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Sekda Bursel, Iskandar Walla, pada 14 Februari 2022.

Dalam isi surat pernyataan tersebut, ditulis bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bursel Nomor: 889/ 14 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 telah diberhentikan dalam jabatan kepala Bapenda dan telah dikukuhkan oleh Bupati Bursel terhitung tanggal 14 Februari 2022.

“Sementara SK Bupati tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, itu Nomor SK 889/ 27, bukan Nomor SK 889/ 14. Ini kan sudah keliru dan amburadul,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Borut, dugaan skenario mereka selanjutnya adalah mengabulkan permohonan pensiunnya bukan dalam jabatan sebagai kepala Bapenda sebagaimana yang diajukan, melainkan pensiun dalam jabatan sebagai Fungsional Umum pada Setda Kabupaten Bursel, sebagaimana tertera pada SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022.

Bahkan, lanjut Borut, untuk memuluskan pensiunannya pada usia 60 tahun, Sekda Iskandar Walla diduga merekayasa dengan mengeluarkan surat pernyataan nomor: 800/142 /VIII/BKPSDM, yang isinya bahwa Samdar Borut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat ringan hingga berat.

“Sesuai permohonan pensiun, harusnya saya pensiun dengan jabatan kepala Bapenda. Karena sesuai dengan ketentuan peraturan, maka jabatan eselon II Pejabat Tinggi Pratama itu pensiun dengan 60 tahun. Tapi kok muncul saya pensiun dengan jabatan Fungsional Umum,” bebernya.

“Padahal, dalam Fungsional Umum tidak ada aturan yang mengatur itu, kecuali jabatan yang sesuai seperti jabatan Fungsional Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda dan Ahli Pratama. Kemudian jabatan Fungsional Umum itu terdiri dari mahir dan terampil. Dan kalau saya ditempatkan di jabatan fungsional berarti harusnya saya Fungsional Madya,” tambahnya.

Demi mengambil kembali haknya, Borut mengatakan kini pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dengan nomor perkara: 12/G/2023/PTUN ABN.

“Sekarang sementara proses sidang, sudah 13 kali sidang, dimana tiga kali sidang melalui virtual, lalu empat kali pemeriksaan pihak penggugat dan tergugat. Semoga melalui sidang ini, hak yang menjadi tuntutan saya dapat dikabulkan, yakni pensiun dengan jabatan kepala Bapenda,” harapnya.

Dia mengaku, banyak prestasi luar biasa yang pernah dicapainya. Seperti ada temuan pajak kurang lebih Rp 7 miliar di tahun 2016.

“Itu belum dilantik, tapi setelah saya dilantik menjadi kepala pendapatan daerah, lalu dalam perhitungan BKP dari Rp 7 miliar menjadi nol persen,” pungkas Borut.

Selain itu, Dispenda dibawah kepemimpinan saat itu juga mulai menerapkan Sistem Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Non Tunai, yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang pajak daerah untuk kepentingan pribadi pejabat.

“Dalam pembayaran pajak non tunai itu seluruh Maluku melalui aplikasi tersebut, dimana Kabupaten Buru Selatan masuk yang ketiga untuk lakukan pembayaran pajak non tunai. Ini kan menunjukan satu prestasi yang luar biasa,” terang Borut.

Sementara Sekretaris Daerah, Iskandar Walla yang coba dikonfirmasi via ponselnya tidak berhasil. (RIO)

  • Bagikan