‘Bobrok Proyek’ Jalan Rumahsoal-Neniari Diusut

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, seperti tak ada habisnya. Belum rampung pengusutan dugaan korupsi Jalan Inamosol, Pengadaan Kapal Operasional Pemkab, kini muncul lagi satu dugaan korupsi baru.

Informasi yang dihimpun media ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang menangani dugaan korupsi Jalan Rumahsoal-Neniari Gunung, senilai Rp11.752.060.887,89 yang bersumber dari APBD Kabupaten SBB Tahun 2022. Pekerjaan tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Pengusutan proyek tersebut lantaran diduga ada bobrok pekerjaan dimana diduga pencairan sudah 50 persen, tapi progres pekerjaan baru 32 persen.

Paket ini dikerjakan oleh CV Tri Setya Novalia yang beralamat di Jalan DW Anggrek RT 011/004, Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 02.360.326.9-942.000.

“Pihak Dirreskrimsus Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan ini. Kemungkinan karena masalah proses pencairan yang 50 persen itu namun progres fisik lapangannya saat itu baru 32 persen,” ungkap sumber terpercaya itu kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2023

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan ini adalah Sekretaris Dinas PUPR, yang saat ini jadi tersangka dalam kasus kapal cepat.

“Paket ini dikerjakan oleh CV Tri Setya Novalia yang merupakan perusahaan luar Maluku ini setelah menang dalam proses tender. Perusahaan ini mengalahkan 18 perusahaan lainnya yang ikut mendaftar dalam lelang tahun 2022 lalu,” jelas sumber yang enggan ditulis namanya ini.

Sementara, dalam laman LPSE Kabupaten SBB, pada informasi tender diketahui selain CV Tri Setra Novalia ada 18 perusahaan lain yang ikut mendaftar yaitu CV Miko Sejahtera, CV Syura Adikara, CV Mutiara Makmur, CV Seram Utara Agung, CV Dwiputra Asher, CV Waagner Biro Indonesia, PT Azriel Perkasa, CV Bapa Berjanji, CV Nusa Mandiri, CV Nurul Karya Abadi, CV Putra Perkasa, PT Makmur Jaya, CV Duta Wakate, CV Adelia, CV Leaci, CV Nurain Jaya, CV Aurora Marewangeng dan CV Rila Karya Mandiri.

Kode tender paket ini adalah 2702706, dengan nama tender Pembangunan Jalan Ruas Desa Rumahsoal – Desa Neniari Gunung.

Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 32079909 dengan nama paket Pembangunan Jalan Ruas Desa Rumahsoal – Desa Neniari Gunung.

Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dengan Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi, Tahun Anggaran : APBD 2022.

Nilai PAGU Paket : Rp. 12.035.973.000,- dengan jenis kontrak : Gabungan Lunsum dan Harga Satuan. Lokasi Pekerjaan pada Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB.

Dari total 19 perusahaan yang mendaftar, hanya lima perusahaan yang memasukan berkas penawaran yaitu CV Tri Setya Novalia, CV Seram Utara, CV Miko Sejahtera, CV Mutiara Makmur dan CV Syura Adikara.

CV Tri Setya Novalia memasukan nilai penawaran Rp. 11.757.060.867,89 dan dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan empat perusahaan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap evaluasi.

CV Seram Utara Agung dengan nilai penawaran Rp. 11.820.817.180,73 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena yang menerima kuasa atas nama Novie Rumuy untuk menghadiri pembuktian kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana syarat yang tertuang dalam dokumen pemilihan Bab III Pasal 30, 15.c.

CV. Miko Sejahtera nilai penawaran Rp. 11.134.986.027,41 tidak memenuhi syarat karena fakta komitmen konstruksi dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak sesuai antara pihak yang berkomitmen dengan pihak yang bertanda tangan beserta perusahaannya.

CV Mutiara Makmur nilai penawaran Rp. 11.683.000.000,00 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam dokumen pemilihan bab V.29.11.9

CV Syura Adikara nilai penawaran Rp. 11.452.376.365,53 tidak memenuhi syarat karena dua hal yaitu pertama, Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam dokumen pemilihan atau adendum dokumen pemilihan Bab IV huruf H yaitu melampirkan Jaminan Penawaran. Kedua, tidak melampirkan Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (apabila peserta berbentuk KSO).

Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae, yang dikonfirmasi soal pengusutan ini, baik lewat telepon langsung atau pesan WhatsApp tak mengangkat atau membalas pesan WhatsApp. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version