RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personal Ditreskrimum Polda Maluku menangkap tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Ambon.
GR (20), BR (22), dan JK (24) ditangkap di dua penginapan berbeda di Kota Ambon.
Ketiganya terlibat dalam kasus prostitusi dan berperan sebagai mucikari.
“Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO kami melaksanakan perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 Juni 2023 kemarin kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai mucikari,” ungkap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijang, yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, di Mapolda, Jumat, 23 Juni 2023.
GR dan BR diamankan lebih dulu di salah satu penginapan yang terletak di Jalan A.M Sangadji. Keduanya diringkus, Minggu, 18 Juni 2023.
GR, tersangka perempuan ini memanfaatkan dua orang korban anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim.
“Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka,” katanya.
Sedangkan BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.
“Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka akan mendaptkan upah Rp50 ribu,” jelasnya.
Sementara JK, ditangkap penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin, 19/l Juni 2023, sekira pukul 20.30 WIT.
“JK sudah menjadi mucikari kepada korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu,” ungkapnya.
Umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp200 ribu sampai Rp250 ribu sekali kencan.
“Profesi yang digelut mereka ada yang baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun,” jelasnya.
Terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku mengganjar mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengungkapkan, hingga tanggal 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.
“Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri dari kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak 5 kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak 7 kali,” ungkapnya.
Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan 7 orang tersangka dengan korbannya anak di bawah umur sebanyak 8 orang.
“Untuk kasus TPPO ada 7. Terdiri dari Polres Maluku Tengah 1, Buru 1, Kepulauan Aru 1, Seram Bagian Timur 1, dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 kasus,” ungkapnya.
Polda Maluku menghimbau kepada setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.
“Kami menghimbau kepada orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan mereka dari perbuatan ini, terutama miras,” pintanya.
Jaga dan selalu memantau gerak-gerik anak-anaknya, serta jauhi mereka dari pergaulan bebas.
“Untuk pemeriksaan para korban akan dilakukan pendampingan khusus. Kita biasa minta pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemensos,” tandasnya. (AAN)