RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Puluhan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Perpustakaan Unpatti, Jumat 23 Juni 2023.
Unjuk rasa oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unpatti tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap proses pembuatan kartu tanda anggota (KTA) perpustakaan Unpatti.
Dalam keterangannya, salah seorang demonstran, Rian Saputra menyebut adanya kecacatan pada surat keputusan (SK) Rektor No. 148 tahun 2022 tentang tarif.
Ia juga menyinggung perihal tarif administrasi pembebasan pustaka yang tertera di daftar list sebesar Rp 35 ribu, namun dalam prakteknya ada oknum pegawai yang menarif hingga Rp. 55 ribu per mahasiswa.
“Adanya pungutan administrasi kepala perpustakaan termasuk mal-administrasi dan kami duga ada pungutan liar. Kartu perpustakaan yang hanya berlaku satu tahun sedangkan SK Rektor tidak begitu,” tegas Rian.
Dikatakan, mahasiswa harus membayar Rp. 20 ribu untuk proses pembuatan KTA Perpustakaan tapi tidak difasilitasi dengan baik, karena mereka harus membawa pass foto secara pribadi.
“Jadi biaya yang kami berikan itu semestinya mencakup semua. Kami terima kartu perpustakaan namum sistemnya seperti jual beli, harus ada uang baru barang jadi. proses pembuatan kartu minimal tiga hari, kalau foto yang kami berikan cepat maka prosesnya juga cepat, tapi kadang-kadang lama karena pelayanannya yang bobrok sekali,” ketus Rian.
Makanya lanjut dia, mereka hadir dan menuntut agar bagaimana pihak universitas menyediakan fasilitas tanpa pungutan berupa kartu anggota perpustakaan itu sendiri.
“Sudah lima kali kami melakulan aksi demo, namun poin tuntutan kami tidak diindahkan oleh kepala perpustakaan kemudian pihak rektorat juga. Makanya gerakan ini harus dibangun terus sampai tujuan dari gerakan ini tercapai, kepala perpustakaan memang merespon tuntutan ini namun belum maksimal,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala Biro Umum dan Keuangan Unpatti, Frenky Polnaya, ketika diwawancarai perihal dugaan pungutan liar, Ia berjanji akan mengecek kembali.
Tetapi sesuai dengan SK yang ada, maka tidak bisa dikatakan pungutan liar lantaran status kampus sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
“Kami diberikan kewenangan untuk memungut dan membuka lapangan usaha sesuai SK Kementerian Keuangan (KMK) No. 291 tahun 2018 tentang pentepan status BLU Unpatti,” ungkap Henky.
Disinggung pula terkait biaya administrasi pembebasan pustaka di Perpustakaan pusat senilai Rp 35 ribu, namun mahasiswa dipatok hingga Rp 55 ribu, dirinya mengaku akan ditelusuri karena yang ada pada keputusan inominalnya Rp 35 ribu, maka informasi tersebut akan ditindak lanjuti.
“Kita mesti cek ulang dulu dengan pegawai perpustakaan. Pungutan yang tertera dalam SK Rektor No.148 memang mencakup bebas pustaka dan lain lain, takutnya mahasiswa yang keliru,” ujarnya.
Iapun mengakui dengan jelas kalau diduga ada pegawai yang melanggar maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada maka akan diberikan sanksi.
“Kita pasti memanggil kepala perpustakaan dan pegawai terkait,” paparnya.
Selain itu, Ia menyampaikan sesuai arahan dari Wakil Rektor II, maka mahasiswa baru (maba) akan diberikan kartu perpustakaan secara gratis.
“Tapi untuk tuntutan atau catatan-catatan perubahan surat keputusan (SK) tidak segampang yang dibilang. Karena untuk tarif memang di satu sisi kita tidak boleh menaikan, namun disisi lain Unpatti sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), maka usaha-usaha ada yang dapat dipungut,” tuturnya.
Adapunpungutan-pungutan tersebut, sambung dia, haruslah melalui SK, dalam sisi pembahasan sesuai dengan SK Tarif Kementerian Keuangan (KMK) No.100 tahun 2022 tentang tarif.
:Jadi yang tidak tercantum di dalam SK itu, maka diberikan kewenangan kepada pimpinan universitas untuk menyusun SK tarif, oleh sebab itu adanya SK Rektor No. 148 tahun 2022,” tutupnya. (SSL)