RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Buntut kerjasama pengelolaan Pasar Mardika yang dinilai telah merugikan daerah hingga miliaran rupiah, DPRD Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika berencana menggunakan hak angketnya untuk menggugat pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Menyikapi hal ini, Jumat 23 Juni 2023, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh tim pansus masih bersifat wacana.
Pasalnya, mekanisme menggunakan hak angket itu diusulkan jika DPRD Maluku yang notabanenya beranggotakan 45 orang, paling sedikit 10 orang atau minimal satu fraksi mengajukan itu.
“Hanya saja itu masih wacana di internal Pansus. Dalam kaitan dengan itu maka rekan-rekan di Pansus memandang bahwa hak angket menjadi pilihan untuk penyelesaian masalah Pasar Mardika supaya bisa masuk sampai ke tahap penyelidikan yang mendalam,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.
Dijelaskan oleh Aleg Fraksi Gerindra itu, selesai anggota DPRD Maluku melakukan verifikasi surat-surat masuk di kabupaten, barulah Pansus akan menyampaikan hasil keseluruhan dari sebagian yang telah dikerjakan itu kepada pimpinan.
“Kalau itu sudah disampaikan kepada pimpinan, kita akan diskusikan dan merumuskan langkah-langkah selanjutnya dari Pansus itu. Sampai hari ini di internal di wacanakan dan tinggal disampaikan ke pimpinan DPRD,” jelas Sairdekut.
Pengajuan hak angket ini kata Politisi Partai Gerindra Maluku itu, tentunya akan melewati dinamika dari seluruh fraksi-fraksi, karena itu konsolidasi dengan fraksi menjadi penting terhadap penggunaan salah satu hak yang diberikan undang-undang kepada DPRD. (SSL)