Polisi Menyayangkan Statemen Provokatif dari FPKB

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Upaya rekonsiliasi dan proses hukum sejumlah kasus pasca lbentrokan warga Ori- Pelauw dan Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, terus dilakukan kepolisian.

Sayangnya, di tengah upaya keras polisi ini, muncul statemen yang diduga memprovokasi masyarakat di Pulau Haruku yang dikeluarkan oleh Forum Pemuda Kariuw Bersatu (FPKB).

“Polri menyayangkan statemen dari FPKB rum Pemuda Kariu tersebut, yang hanya maunya benar sendiri. Padahal disana yg terjadi ada kasus-kasus yang saling melaporkan dan ada LP nya,” kata Kapolresta Ambon Kombes Pol Arthur Raja L Simamora, Rabu,,21 Juni 2023.

Menurut Kapolresta, setahun lebih proses rekonsiliasi dilakukan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, serta pihak terkait sampai kemudian masyarakat Kariuw bisa kembali dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat langsung.

Kapolresta menyebutkan, dalam proses ini kedua pihak memiliki kasus dan saling melapor, namun Polri di sana lebih mengutamakan dulu kepentingan rekonsiliasi semata-mata untuk menjaga kondusivitas.

“Jadi belum sepenuhnya semua tuntutan kedua pihak dipenuhi oleh pemerintah.
Selama ini pasti ada riak-riak yang terjadi, tapi sebaiknya jangan pakai kata-kata provokasi lagi. Selama ini FPKB tidak pernah muncul dan tergabung dalam proses rekonsiliasi, sekarang tiba-tiba muncul dan lakukan provokasi. Hal ini sangat disayangkan, dan bila terjadi konflik besar lagi, sikap dan statemen dari forum Kariuw ini merupakan juga salah satu penyebabnya,” twhasr Kapolresta.

Raja Arthur menyatakan, Polri sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 juga tetap harus menjaga situasi dan kondisi Kamtibmas yang sudah ada saat ini prosesnya begitu alot dan sulit. Bahkan perlu waktu hampir 1 tahun untuk bisa mengembalikan warga Kariuw ke kampung halamannya kembali.

Bahkan dari beberapa kali kesempatan rapat, pihak KSP menyadari dan menyampaikan betapa sulitnya proses rekonsoliasi tersebut sehingga memerlukan kesabaran, kesadaran dan saling menghargai serta tidak semua persoalan tidak bisa serta merta diselesaikan hitam putih melalui proses hukum semata.

“Intinya yang dibangun sekarang sistem yang semata-mata fokusnya bukan hanya pada keamanan saja. Bila saya mengambil tindakan namun menimbulkan konflik yang lain, itu juga yang harus kita pikirkan,” tuturnya.

Kapolresta juga menandaskan bahwa tidak pernah menghentikan penyidikan. Namun, ditunda sebagai bentuk dari diskresi yang diambil selama tidak melebihi daluarsa.

“Sebaiknya semua pihak saling menjaga situasi kamtibmas di sana agar tetap aman dan kondusif, saling introspeksi ke diri masing-masing dan bila ada persoalan agar disikapi dengan hati dan kepala yang dingin dan menyelesaikannya bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah,” tandas Kapolresta.

  • Bagikan