RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku temukan sebanyak 15.629 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Temuan itu dari hasil Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) KPU Maluku.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, Bawaslu menemukan 3.715 pemilih yang TMS. Jumlah itu masih terlampau sedikit. Sebab di Sidalih KPU, masih ditemui 15.629 pemilih yang TMS.
“KPU Maluku terus memperbaiki data-data pemilih jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari hasil verifikasi Sidalih, ternyata tersaring sebanyak 15.629 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Rifan, Rabu 21 Juni 2023.
Dirincikan, dari sebanyak 15.629 pemilih itu, rinciannya di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebanyak 2.818 pemilih TMS, Maluku Tenggara (Malra) 1.182 pemilih, Tanimbar 781, Buru 870, Seram Bagian Timur (SBT) 4.487, Kepulauan Aru 1.757, Maluku Barat Daya (MBD) 361, Buru Selatan (Bursel) 370, Kota Ambon 1.389 dan Tual 965 pemilih.
“Dan yang paling banyak pemilih TMS berada di Kabupaten SBT dan terkecil ditemukan di MBD,” ungkapnya
Kategori pemilih disebut TMS karena ada yang sudah meninggal dunia tapi namanya masih tertera di DPS. Selain itu, ada juga nama ganda, dibawah umur, pindah domilisi dan yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.
“Kita terus upayakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang ditemui,” pungkasnya. (MON)