RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyuapan yang dilakukan terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong terhadap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel),Tagop Sudarsono Soulisa. Selasa 20 Juni.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haris Tewa didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Antonius Sampe Samine menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dikoordinir Taufiq Ibnugroho.
Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau terdakwa merupakan tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole pada 2015.
Terdakwa Tiong bersama Ivana Kwelju (telah divonis penjara) pada Januari hingga Desember 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama Namrole, Kabupaten Buru Selatan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut dengan memberikan uang Rp400 juta kepada Tagop.
Tagop adalah Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 hingga 2021.
Uang tersebut diberikan melalui Johny R. Kasman (sudah divonis penjara) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut (Tagop) berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
“Tujuannya agar Tagop membantu terdakwa dan Ivana Kwelju dalam mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015,” ucap JPU.
Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Tagop Sudarsono Soulisa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 13 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas pembacaan surat dakwaan JPU KPK, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. (ANT)