RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, Bripka SN dan Briptu RS, diduga memperkosa seorang pramuria MS (39), di Hotel Budged, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 19 Juni 2023 sekira pukul 19.00 WIT.
Aksi tak terpuji Pejabat Sementara (PS) Kaur Keuangan dan Bintara (BA) Wassidik Ditresnarkoba ini terjadi usai mengonsumsi minuman keras (Miras).
Tidak hanya memperkosa korban, SN juga menganiayanya. Kasus ini kemudian dilaporkan pramuria itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Saat ini dua oknum personel Polri itu sudah ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kabar yang dihimpun Rakyat Maluku, kasus ini bermula saat
korban dihubungi SN via seluler untuk mengajak korban minum-minuman keras di Kamar 212 Hotel Budged.
MS kemudian datang di hotel yang bersebelahan dengan Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku itu. MS datang untuk menghilangkan rasa sakit dengan miras. Sebab, dia baru selesai melukis tato pada punggungnya.
Di kamar 212, sudah ada SN dan RS. Dan sedang minum miras jenis bronson. Korban ditawari miras.
Setelah minum, Bripka SN, menyuruh korban untuk buka baju dengan alasan dia mau lihat tato yang baru dibuat korban.
Diduga karena lama, SN memaksa membuka baju korban sedangkang RS memegang kaki dan membuka celana.
Dan keduanya saat itu juga melakukan aksi tak terpuji itu.
Usai perbuatan tak senonoh itu, korban membersihkan dirinya dan mengirim pesan ke salah satu kenalannya yang juga seorang Kapolsek di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Mengetahui MS mengirim pesan itu, SN langsung memukulinya tepat di bagian wajah. Akibatnya mata kiri korban bengkak. Korban juga ditindih kepalanya pakai bantal.
Korban diberi uang senilai Rp500 ribu oleh Bripka SN, dan tak menunggu lama, korban langsung kabur. Dia kemudian menghubungi salah satu temannya dan diantarkan ke Mapolda melaporkan aksi kedua polisi itu.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada wartawan mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengonsumsi minuman keras di Hotel Budged
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” pungkasnya.
Sementara pantauan Rakyat Maluku di Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku baru dilakukan sekira pukul 16.45 WIT.
Informasinya, pemeriksaan dilakukan setelah ada pendampingan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku. Saat pemeriksaan juga terlihat dua anggota Propam menunggu di kantin Krimum di lantai II.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andri Iskandar yang hendak dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sedang beristirahat.
“Pak dir bilang ada istarahat mau salat (Azhar) dulu. Beliau arahkan ke Kasubdit VI (AKBP Sulastri Sukijang),” kata salah satu staf kepada Rakyat Maluku, Selasa, 20 Juni 2023.
AKBP Sulastri ketika ditemui mengatakan kalau belum ada penetapan tersangka karena masih pemeriksaan.
“Baru pemeriksaan. Masih penyelidikan belum ada tersangka,” tandasnya. (AAN)