Kejari Aru Pastikan Kasusnya Tetap Lanjut

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru dikabarkan bakal meloloskan kuasa direktur penyedia atau kontraktor inisial WA dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2019.

Pasalnya, kuasa direktur penyedia itu telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Jaksa Penyidik sebesar Rp 1.559.804.216,02 dari total anggaran proyek senilai Rp 6.582.649.139,56, dengan maksud agar penanganan kasusnya dihentikan.

“Info yang saya terima bahwa kasusnya akan dihentikan karena kontraktor sudah kembalikan kerugian keuangan negaranya ke Kejaksaan,” ungkap sumber koran ini yang meminta namanya dirahasiakan, Senin, 19 Juni 2023.

Dia bahkan mengaku bahwa kuasa direktur penyedia atau kontraktor inisial WA telah melakukan lobi-lobi di Kejari Kepulauan Aru agar penanganan kasusnya dapat dihentikan, dan dirinya juga bakal lolos dari proses hukum penyidikan kasus tersebut.

“Info yang saya dapat bahwa mereka sudah lobi-lobi di Kejaksaan, tinggal menunggu waktu saja maka kasusnya ditutup dengan alasan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara,” ungkap sumber itu.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Adhy Kusumo Wibowo, yang dikonfirmasi melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), Jandri Halauwet, memastikan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Longgar pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2019, akan tetap dilanjutkan.

“Meskipun kuasa direktur penyedia inisial WA telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.559.804.216,02 kepada jaksa, namun proses penyidikan kasusnya tetap berjalan,” tegas Jandri, saat dikonfirmasi koran ini via selulernya.

Dia mengatakan, saat ini Jaksa Penyidik terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk selanjutkan dilakukan ekspose penetapan tersangkanya.

“Sekarang Jaksa fokus periksa saksi-saksi untuk kemudian dilakukan penetapan tersangkanya. Jadi, tinggal tunggu penetapan tersangka saja,” jelas Jandri. (RIO)

  • Bagikan