RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa para pedagang yang akan menempati gedung baru Pasar Mardika Ambon tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan tentang revitalisasi Pasar Mardika.
“Jadi, lapak yang akan ditempatkan nanti itu diserahkan cuma-cuma bagi pedagang,” tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, kepada wartawan di kantornya, Jumat 16 Mei 2023.
DPRD Maluku, kata Richard, akan memprioritaskan para pedagang yang pernah berjualan di gedung putih itu. Dimana, pada saat revitalisasi, mereka keluar dan menempati Pasar Apung Mardika dan beberapa lokasi lain yang dibangun Pemerintah Kota Ambon untuk kepentingan berjualan sementara.
Dia juga berpesan kepada seluruh pedagang apabila ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sengaja menjual tempat jualan di dalam gedung baru Pasar Mardika, agar segera dilaporkan ke DPRD Maluku.
Sebab, lanjut politisi Partai Golkar Maluku itu, pemerintah daerah menyediakan gedung baru Pasar Mardika itu, benar-benar untuk usaha para pedagang dan tidak diperjual belikan.
“Apabila ada yang menjual lapak pada pasar yang baru ini, saya minta pedagang segera melaporkan ke DPRD Maluku. Nanti kita akan laporkan oknum itu ke Polda untuk di proses secara hukum, karena itu tidak dibenarkan,” imbau Richard.
Dia menjelaskan, DPRD Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika juga telah berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan untuk mengagendakan rapat bersama dengan pihak-pihak yang terkait.
“Upaya yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Pansus untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Pasar Mardika, mulai dari pasar, terminal dan ruko. Dimana, Pasar dan terminal Mardika itu aset milik Pemrov Maluku yang di berikan pengelolaannya pada Pemkot Ambon dengan pembagian hasil retribusi 80 persen untuk Kota Ambon dan 20 persen Pemda Maluku,” jelas Richard. (SSL/ RIO)