Kejari Aru Sita Uang Tunai Rp 1,5 Miliar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — DOBO, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02 dalam perkara dugaan korupsi/ penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2019.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kepulauan Aru Nomor: PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.

“Uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa direktur penyedia inisial WA kepada Jaksa Penyidik di Kantor Kejari Kepulauan Aru pada Jumat kemarin. Selanjutnya barang bukti itu akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas negara,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi koran ini, via selulernya, Minggu, 18 Juni 2023.

Dia menjelaskan, pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor: 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 yang bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

“Berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru, ditemukan adanya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dan hal tersebut didukung dengan laporan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado,” jelas Wahyudi.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, sambung Wahyudi, terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan gagal konstruksi.

“Selain itu, ahli juga menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak, yaitu selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02,” ungkapnya.

“Untuk lebih detailnya tentang perkembangan kasusnya, bisa langsung menghubungi Plh. Kajari Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A. Nasution, dan Kasubagbin Kejari Kepulauan Aru Jandri Halauwet,” tambah Wahyudi. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version