Oknum TNI Pelaku Asusila Tunggu Putusan Dirmil

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dugaan asusila yang melibatkan oknum prajurit TNI AD dari Kodam XVI/Pattimura Serda SS dan Prada YS masih berproses di Pomdam.

Sudah Sejumlah saksi yang diperiksa perihal kasus ini. Dan sementara berkas mereka sedang dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Oditur.

Pangdam Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, bahkan dengan tegas mengatakan, kedua oknum tersebut akan diberi sanksi.

Terkait dengan saksi seperti apa yang bakal diterima SS dan YS, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Letkol Arh Agung Sinaring M, tidak menjabarkannya. Namun, dipasti sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sudah pasti itu sanksi. Kan kasusnya sudah diproses,” tutur Kapendam ketika dihubungi Rakyat Maluku, Rabu, 14 Juni 2023.

Ditanyakan soal sanksi berupa pemecatan, perwira menengah TNI AD ini mengatakan bahwa putusan itu hanya dijatuhkan apabila sudah ada putusan incrah dari Peradilan Militer.

“Soal pemecatan itu nanti kita tunggu putusan dari Dirmil (Peradilan Militer),” tandas Letkol Agung Sinaring.

Untuk diketahui, tiga oknum TNI Serda SS, Prasa YS dan Prada AHB, diduga memperkosa ED, seorang pelajar di Kota Ambon.

SS dan YS, merupakan prajurit jajaran Kodam Pattimura, sedangkan AHB, anggota Kodam XIII/Merdeka.

Terbongkarnya dugaan keterlibatan oknum TNI ini ketika korban menceritakan kepada salah atu keluarganya kalau dia diperkosa pamannya, KS (52). Korban kemudian diajak melapor ke Polsek Baguala pada tanggal 31 Mei 2023 lalu. Dari KS ini lah aksi bejad tiga oknum TNI itu terungkap. (AAN)

  • Bagikan